Connect with us

Berita

Polisi Amankan Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri di Konawe, Hiswana Migas Bantah Afiliasi

Published

on

KENDARI – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.

Mobil tangki tersebut diketahui memuat sekitar 5.000 liter (5 ton) solar subsidi yang diduga diperoleh dari pengepul. BBM itu rencananya akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik.

Menanggapi penindakan tersebut, Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menegaskan bahwa PT Belinda Royal Industri bukan merupakan anggota organisasinya maupun mitra resmi PT Pertamina (Persero) dalam penyaluran BBM industri.

“Setelah kami lakukan pengecekan, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota Hiswana Migas Sultra dan bukan mitra resmi pengangkut Pertamina untuk BBM industri,” ujar Fahd, Senin (2/3/2026).

Fahd menjelaskan, perusahaan tersebut kemungkinan beroperasi menggunakan Izin Niaga Umum (INU) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bukan melalui skema kemitraan Pertamina.

Ia memaparkan perbedaan mendasar antara transportir “kepala biru” yang menyalurkan BBM industri melalui afiliasi Pertamina dan Hiswana Migas dengan transportir pemegang INU.

Transportir yang berafiliasi dengan Pertamina beroperasi sebagai penyalur resmi BBM industri di bawah pengawasan Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, transportir pemegang INU memperoleh perizinan langsung dari kementerian terkait dan hanya diperbolehkan memuat BBM dari agen sesama pemegang INU.

“Untuk transportir INU, pengawasannya melekat langsung pada aparat penegak hukum. Hiswana Migas maupun Pertamina tidak memiliki kewenangan dalam ranah tersebut,” jelasnya.

Fahd mengecam keras dugaan pemuatan solar subsidi untuk kepentingan industri. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan perusahaan nonanggota agar tidak mencatut nama atau logo Hiswana Migas untuk melegitimasi aktivitas yang tidak sesuai aturan.

“Jika mereka terafiliasi INU namun menggunakan logo Hiswana Migas, kami akan menempuh jalur hukum. Begitu pula jika ada anggota kami yang terlibat dalam praktik pengangkutan BBM ilegal, tidak ada toleransi. Harus diusut tuntas secara hukum,” tegas Fahd.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *