KENDARI – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja bernama Saddam dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) masih belum menemui titik temu. Mediasi tripartit yang digelar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama perusahaan, yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, berlangsung alot dan akan dilanjutkan ke mediasi ketiga.
Pertemuan tersebut digelar pada Senin (9/3/2026) di Kantor PT Tiara Abadi Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Mediasi tripartit ini dilakukan setelah proses bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan terkait tuntutan pembayaran pesangon serta kejelasan status hubungan kerja Saddam.
Ketua KSBSI Kota Kendari sekaligus kuasa hukum Saddam, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya menuntut perusahaan memenuhi hak pesangon kliennya yang telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan mediasi kedua ini. Kami sebelumnya berharap ada kesepakatan karena mediasi dilakukan langsung di kantor PT TAS, namun hasilnya belum sesuai harapan,” kata Iswanto.
Menurutnya, selama bekerja di perusahaan tersebut status hubungan kerja Saddam tidak pernah dijelaskan secara pasti.
Iswanto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja yang bekerja selama 21 hari dalam satu bulan secara berturut-turut selama tiga bulan seharusnya berubah status menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Jika seseorang bekerja 21 hari dalam sebulan secara berturut-turut selama tiga bulan, meskipun awalnya pekerja harian, secara aturan statusnya berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT. Namun yang terjadi di PT TAS, klien kami masih dianggap sebagai pekerja harian,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti alasan perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar pesangon dengan alasan kondisi keuangan.
“Ketika perusahaan mengatakan tidak memiliki uang atau mengalami kesulitan keuangan, hal itu harus dibuktikan melalui putusan pengadilan niaga bahwa perusahaan benar-benar bangkrut. Tidak bisa hanya disampaikan secara sepihak,” tegasnya.
Iswanto menambahkan, pihaknya kini menunggu hasil mediasi ketiga. Jika kesepakatan tetap tidak tercapai, ia berharap mediator dari Disnaker dapat mengeluarkan anjuran resmi sebagai dasar untuk menempuh langkah lanjutan.
“Setelah itu kami juga berencana membawa persoalan ini ke DPR melalui rapat dengar pendapat untuk mempertanyakan aktivitas perusahaan, tenaga kerja, serta perizinan yang dimiliki,” ujarnya.