Connect with us

Berita

Eks Direktur PT TMM Gugat Praperadilan Kejati Sultra, Soroti Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Dana Rp83 Miliar

Published

on

KENDARI – Tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Gugatan itu diajukan karena pemohon menilai penyidik belum menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam putusan perkara korupsi pertambangan nikel.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Kantor Advokat Nasruddin & Partners pada 13 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi.

Kuasa hukum Rudy Hariyadi Tjandra, ST Noermiah R, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai Kejati Sultra belum menindaklanjuti proses hukum terhadap Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, dan Adi Winata, yang menurutnya disebut dalam putusan pengadilan.

Menurut Noermiah, putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) memuat pertimbangan mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak sehingga seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan lanjutan.

“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak-pihak yang menurut putusan turut menikmati aliran dana tersebut hingga kini belum diproses hukum. Karena itu kami mengajukan praperadilan,” kata Noermiah di Kendari, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejati Sultra sejak Agustus 2024 dan kembali melayangkan somasi pada Juni 2026. Namun, menurut dia, laporan tersebut belum memperoleh tindak lanjut.

Noermiah juga mengaku telah berupaya menemui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan serta Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Rizky Rahmatullah untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Menurut dia, saat itu pihak Kejati Sultra menyampaikan perkara masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

“Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami kembali meminta penjelasan. Namun hingga kini kami belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut perkara tersebut,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan, pihak pemohon mendasarkan argumentasinya pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI, khususnya pada halaman 449 hingga 451.

Noermiah mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya menguraikan adanya dugaan aliran dana yang berasal dari penyalahgunaan RKAB kuota ore nikel PT TMM sebesar 6 dolar Amerika Serikat per metrik ton (MT) yang mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus Akbarsyah.

Selain itu, pemohon juga mengutip pertimbangan hakim yang menyebut: “Sehingga telah memperkaya diri terdakwa bersama-sama dengan saksi Tri Firdaus Akbarsyah, Ofan Sofwan serta Windu Aji Susanto sebanyak Rp83 miliar lebih.”

Kuasa hukum juga mengutip bagian putusan yang menyatakan perlunya dilakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak. Permohonan praperadilan tersebut saat ini telah terdaftar di PN Kendari dan menunggu jadwal persidangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra maupun Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan maupun pernyataan yang disampaikan pihak pemohon. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua institusi tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *