Connect with us

Berita

Kejati Sultra Periksa Terpidana Posaline Dewi, Usut Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Posaline Dewi, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara PT AMIN Jilid III, Selasa (14/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang kini memasuki babak penyidikan terhadap tiga tersangka baru.

Posaline Dewi tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan Posaline diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan lagi sebagai tersangka.

“Terpidana perkara PT AMIN, Posaline Dewi, kami periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” kata Ilham.

Menurutnya, keterangan Posaline dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

“Untuk tersangka Andi, IG, dan AG,” ujarnya.

Pengembangan perkara PT AMIN Jilid III menunjukkan penyidik Kejati Sultra masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, meski sebelumnya Pengadilan telah memvonis sembilan terdakwa dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar tersebut.

Sebelumnya, Posaline Dewi dijatuhi hukuman penjara selama 4 Tahun 6 Bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ia juga dikenai denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar.

Selain Posaline, delapan terdakwa lain yang telah divonis bersalah dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (PT BPB) Erick Subagyo, Direksi PT Pandu Citra Mulia (PT PCM) berinisial HH dan HP, serta Roby Muharam.

Pemeriksaan terhadap Posaline menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus korupsi PT AMIN belum berhenti. Penyidik masih berupaya memperkuat konstruksi hukum terhadap tiga tersangka baru sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *