KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kontrak penyewaan alat berat antara PT Antam dan PT Satria Jaya Sultra (PT SJS), Selasa (14/7/2026).
RDP tersebut merupakan agenda lanjutan setelah rapat sebelumnya ditunda karena pihak PT Antam tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Rapat dihadiri Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, manajemen PT Antam Unit Pertambangan Nikel (UPBN) Kolaka, manajemen PT SJS, serta perwakilan Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka.
Dalam forum tersebut, Koordinator KPH Sultra, Abdi Wira, menyoroti salah satu klausul dalam kontrak kerja sama penyewaan alat berat yang dinilai tidak lazim.
Menurut Abdi, dalam kontrak tersebut PT Antam selaku pihak pertama meminta PT SJS sebagai pihak kedua untuk mengembalikan atau memusnahkan seluruh salinan dokumen yang memuat informasi rahasia setelah masa kontrak berakhir.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa harus ada klausul yang meminta pihak kedua mengembalikan atau memusnahkan semua salinan dokumen? Padahal, merujuk pada aturan, dokumen kontrak tender tidak boleh dimusnahkan sembarangan karena merupakan bukti para pihak. Secara ketentuan, dokumen baru dapat dimusnahkan setelah melewati masa retensi arsip, sekitar lima hingga sepuluh tahun,” ujar Abdi.
Selain klausul tersebut, Abdi juga menyoroti dugaan adanya tahapan prosedur yang tidak dijalankan dalam proses tender penyewaan alat berat. Menurutnya, kondisi itu memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara PT Antam dan PT SJS.
“Nilai kontrak yang hampir Rp900 miliar ini sangat fantastis. Dalam pengadaan barang dan jasa selalu ada potensi penyimpangan. Ini yang tidak kita inginkan terjadi di PT Antam sebagai perusahaan milik negara. Kita ingin PT Antam memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, KPH Sultra menyatakan akan melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke APH. Bukti-buktinya sudah kami kantongi,” tegas Abdi.
Menanggapi hal tersebut, Region CSR Eksternal PT Antam UPBN Kolaka, Ruslan, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan jasa di lingkungan PT Antam telah dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Pada intinya kami ingin menyampaikan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur dan ketentuan perusahaan, mulai dari lelang terbuka hingga pemberian kesempatan kepada perusahaan lain untuk mengikuti proses tersebut,” kata Ruslan.
Hal senada disampaikan Direktur Operasional PT SJS, H. Dira. Ia menegaskan bahwa perusahaan mengikuti seluruh tahapan tender sesuai mekanisme yang ditetapkan PT Antam.
“Kami mengikuti proses lelang sesuai prosedur. Mulai dari pemasukan dokumen hingga penetapan pemenang, semuanya dilakukan sesuai arahan dan ketentuan dari PT Antam,” ujar Dira.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, mengatakan RDP tersebut belum menghasilkan keputusan maupun rekomendasi resmi.
Menurutnya, DPRD Sultra bersama seluruh peserta rapat sepakat menunggu hasil audit eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kontrak penyewaan alat berat tersebut.
“Kita menunggu hasil audit eksternal. Tadi pihak PT Antam Kolaka menyampaikan belum memegang dokumen hasil audit tersebut dan akan terlebih dahulu memintanya dari kantor pusat di Jakarta,” pungkas Suwandi.