KENDARI – Dugaan pelanggaran tata kelola kehutanan mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra). Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera yang disebut beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah, dokumen yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Rabu (22/7/2026).
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menyatakan dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena PAK merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan kegiatan di kawasan hutan.
Menurutnya, penataan areal kerja bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen yang menentukan batas wilayah kerja, luas areal izin, serta pelaksanaan tata batas di lapangan.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul.
Andul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melaksanakan kegiatan operasional di lapangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengharuskan dokumen PAK diterbitkan terlebih dahulu sebelum aktivitas dimulai.
Atas dasar itu, CCC menduga apabila PT Fatwa Bumi Sejahtera belum memiliki PAK yang sah, maka aktivitas perusahaan tersebut berpotensi tidak memenuhi ketentuan administrasi kehutanan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai dengan fungsi kawasan.
Menurut CCC, ketiadaan PAK berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan kawasan, termasuk membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, kerusakan lingkungan, maupun konflik lahan.
Dalam keterangannya, Andul mengajukan dua pertanyaan yang dinilai perlu dijawab oleh pihak terkait, yakni apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
“Yang kedua apakah seluruh aktivitas perusahaan di lapangan telah dilaksanakan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan? Kedua pertanyaan tersebut menyangkut legalitas operasional perusahaan di kawasan hutan negara,” tanyanya.
Oleh karenanya, CCC juga mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan tersebut.
Ketua Umum CCC, Fingki, menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika dokumen itu ada, buka kepada publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas dapat berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” ujar Fingki.
Menurut CCC, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam tata kelola kehutanan di Indonesia.
“Hutan bukan ruang gelap yang dapat dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Fingki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi pemerintah terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas dugaan tersebut.