Connect with us

Peristiwa

BNNP Sultra Tangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Penulis: Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang Residivis narkoba berinisial, AR (22), beserta barang bukti, 13 bungkus sabu, dengan total berat, 259,65 gram, pada Rabu, (8/7/2020) pada pukul 13.30 Wita.

AR, dibekuk di kediamannya, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya mengatakan, penangkapan AR, berawal dari laporan masyarakat, dimana tersangka AR akan melakukan transaksi di Bandara Haluoleo.

“Awalnya kami menerima info, kalau tersangka akan transaksi sabu di Bandara Haluoleo pada Rabu, (8/7). tapi tersangka berhasil lolos. Selanjutnya kami melakukan pemantauan dirumah target dan kami memutuskan langsung melakukan penggerebekan dikediamannya, pada saat penggeledahan kami menemukan 13 bungkus yang berisi Narkotika jenis Sabu,” ujar Ghiri dalam press rilisnya di kantor BNNP Sultra, Selasa (14/7/2020).

Dari hasil pengembangan belakangan diketahui, tersangka AR, merupakan seorang residivis narkoba, yang masih berstatus mahsiswa di perguruan tinggi Kota Kendari.

“Tersangka ini berstatus mahasiswa. Dia juga salah satu residivis narkoba yang baru keluar dari Rutan Kelas ll Kendari, Januari, 2020, Lalu,” ungkapnya.

Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan BNNP Sultra.

Kepala BNNP itu mengatakan, berdasarkan pengakuannya AR mengakui barang haram tersebut, diperolehnya dari seorang bandar asal Jakarta, dengan sistem transaksi menggunakan telepon seluler.

Giri juga mengatakan selain mengedarkan Sabu, tersangka juga turut menggunakan barang haram tersebut.

“Yang pasti dia distributor disini, kenapa distributor karena dia tangan pertama yang terima barang itu dari luar, dan setelah kami lakukan tes urine, hasilnya positif sabu,” pungkasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *