KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas bersubsidi atau yang dikenal dengan sebutan “gas melon”.
Di tingkat konsumen, warga mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 kg, baik di pangkalan resmi maupun di tingkat pengecer.
Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan menaikkan harga jual hingga Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per tabung. Padahal, harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Merespons kondisi tersebut, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap distribusi LPG 3 kg.
“Pihak kami saat ini sudah bergerak di lapangan untuk mengecek langsung ketersediaan stok dan stabilitas harga gas LPG 3 kilogram, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan resmi,” ujar Dodi, Senin (25/5/2026).
Polda Sultra juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dodi menegaskan polisi akan menindak tegas apabila ditemukan praktik penimbunan, pengoplosan, maupun penyimpangan distribusi gas bersubsidi.
“Jika ditemukan adanya praktik penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi distribusi, polisi akan langsung menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para agen, pangkalan, maupun pengecer agar tidak memainkan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu melakukan panic buying. Stok akan terus kami kawal agar distribusinya tetap lancar. Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.