KendariMerdeka.com, Kendari – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara guna melaporkan Kepala Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang beserta dua perusahaan yang mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Perpustakaan Daerah Modern, Selasa (23/2/2021.
Mereka menduga bahwa pekerjaan pada Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang yang bermasalah. Yakni Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Modern dengan nomor kontrak 602/0023/KNTKONSTRUKSI/VII/2019 yang dikerjakan oleh PT BPS dengan anggaran Rp28.208.278.000,00 dan di duga terdapat kerugian negara Sebesar Rp128.195.128,00.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan
pengawas atas pekerjaan pembangunan perpustakaan modern terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan Sebesar Rp128.195.128,00,” bebernya.
Selain itu, GPMI juga menyoroti Pembangunan Rumah Sakit Jantung yang dikerjakan oleh PT. PT APMP dengan anggaran Rp94.325.800.000,00 yang di duga terdapat kerugian negara sebesar Sebesar RP.284.141.320,. di karenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp201.860.280,93 dan kekurangan Volume Rp82.281.040,00.
“Pembangunan Rumah Sakit Jantung ini dilaksanakan oleh PT APMP
berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/0027/KNTKONSTRUKSI/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 dengan nilai sebesar Rp94.325.800.000,00 selama 120 hari kalender mulai 16 Agustus sampai dengan 13 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima
Pertama (PHO) Nomor 640/033.a/BAST/CK.BK&TR/I/2020 tanggal 16 Januari 2020,” jelasnya.

Sehingga, per 31 Desember 2019 terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama16 hari kalender. Atas keterlambatan penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Jantung sampai dengan pemeriksaan berakhir PPK belum mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada pihak pelaksana pekerjaan sebesar Rp201.860.280,93 (1/1000 x Rp12.616.267.558,29 x 16 hari,
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama dengan PPK
yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan
pengawas atas pekerjaan tersebut, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan Rp82.281.040,00.
“PT. APMP, PT BPS dan Kepala dinas kami duga telah merugikan negara sebesar 412.336.448,00 yang melanggar UU NO 1 tahun 2004 tentang kerugian negara/daerah,” terangnya.