Connect with us

HUKRIM

Jaksa Tangkap Terpidana Penambang Ilegal di PT MBS Tahun 2017

Penulis: Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Bolden Pardede terpidana kasus penambangan Ilegall tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri Kendari yang dibeckup oleh tim Polda Sultra di Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kendari selama 1 Tahun dan denda Rp 2 Miliar.
Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari ini.

Tim yang melakukan pencarian akhirnya pada Selasa 23 Februari 2021 pada pukul 07.33 WIB Tim berhasil mengamankan Terpidana tersebut. Dia dibekuk yang di Kediamannta di Jln. I Kavling No.13 RT.001/RW.014 Kel.Kebon Baru Kec.Tebet Jakarta Selatan (Jaksel).

“Bolden Pardede merupakan terpidana kasus penambangan Ilegall di PT Multi Bumi Sejaterah (MBS),” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim SH.

Nanang mengatakan, terpidana akan diterbangkan hari ini di Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Bahwa selanjutnya pada pukul 11.26 WIB  Bolden dibawa menuju Bandar Udara Soekarno Hatta untuk dibawa menuju Kota Kendari yang selanjutnya dilakukan proses Administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari.

Untuk diketahui, Bolden Pardede melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT. St. Nickel resources (St nikel) di Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe.

Bolden pardede melakukan kegiatan penambangan menggunakan dasar kerjasama dengan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS). Namun lokasi penambangannya masuk dalam wilayah IUP ST nikel, sehingga Bolden Pardede di laporkan dan saat ini telah memperoleh putusan pengadilan tetap dari Mahkamah Agung RI.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *