KendariMerdeka.com, Kendari – Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (FORPETA-SULTRA) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Sultra terkait dugaan aktivitas pertambangan di luar IUP dengan titik koordinat tanjung karara dan tanjung baja yang dilakukan PT. Waja Inti Lestari dan PT. Babarina Putra Sulung.
Mereka menduga kuat PT. WIL telah melakukan operasi produksi biji nikel dalam wilayah kawasan hutan lindung dan tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Sedangkan PT. BPS diketahui beralamat di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka diduga melakukan kegiatan penambangan secara ilegal. Diketahui, PT BPS hanya mengantongi izin produksi batu. Tapi faktanya PT BPS melakukan aktivitas produksi biji nikel di dalam kawasan hutan lindung yang melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang.
“Dari hasil penelusuran investigasi lapangan yang dilakukan ileh forum pemerhati tambang Sulta, bahwa kami duga PT. WIL melakukan operasi penambangan di luar IUP dengan titik koordinat tanjung karara dan tanjung baja serta tidak mengantongi IPPKH. Sedangkan PT. BPS kami duga melakukan penambangan secara ilegal di mana PT.BPS ini hanya mengantongi izin produksi batu tapi faktanya melakukan operasi produksi biji nikel dalam kawasan hutan lindung,” Kata Jua Naga selaku kordinator aksi, Selasa (2/3/2021).

“Kami mendesak kepada Tim Bareskrim Polri dan Polda Sultra segera menghentikan aktivitas PT. WIL dan PT. BPS atas dugaan yang melakukan penambangan Ilegal Mining dan menyita semua peralatan penambangannya,” tambahnya.
Rafiudin S,St M.Si, Kepala Kidang Perlindungan Hutan saat menemui massa aksi mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi masa aksi kemudian akan mengecek dan membuat tim investigasi khususnya Ramekongga utara untuk mengetahui lebih lanjut.
“Terkait titik koordinatnya nanti kami akan dalami lagi karena ditahun 2014 mereka juga pernah bermasalah,” tutupnya.