KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyatakan penolakan terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan serta rekam jejak operasional perusahaan yang, menurut HMKS, diduga berulang kali melanggar regulasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi dalam memberikan persetujuan RKAB. Menurutnya, rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, keselamatan masyarakat, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik juga harus menjadi perhatian utama.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus jeli menilai secara menyeluruh apakah perusahaan tersebut masih layak diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.
Beni menyebut, selama beroperasi di wilayah Palangga Selatan, PT GAP diduga beberapa kali menimbulkan dampak terhadap kualitas sumber mata air bersih yang dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga menilai aktivitas pertambangan yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup serta menurunkan kualitas air bersih warga tidak hanya bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang pertambangan, tetapi juga dapat memancing konflik pro dan kontra di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mengingatkan bahwa pada 20 Januari 2026, kritik terhadap dugaan dampak aktivitas PT GAP juga pernah disampaikan oleh Formasi Sultra melalui Inbu Arifin. Saat itu, kata dia, yang bersangkutan menyoroti dugaan pencemaran sumber mata air masyarakat akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam pernyataannya kala itu, lanjut Beni, Inbu Arifin meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti.
Menurut Beni, berbagai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memberikan persetujuan penerbitan maupun perpanjangan RKAB PT GAP.
“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara masih banyak catatan penting yang perlu dievaluasi, terutama jika menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT GAP. Organisasi tersebut juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala lebih besar apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan RKAB tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan kepentingan masyarakat Konawe Selatan secara menyeluruh.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT GAP,” tutup Beni.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Generasi Agung Perkasa serta instansi pemerintah yang berwenang terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan HMKS. Apabila tanggapan telah diperoleh, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.