KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengukuran lahan milik warga di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, HMKS juga meminta pemerintah menelusuri informasi mengenai dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Sekretaris Desa Buke.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait pengukuran terhadap sebidang tanah yang disebut telah bersertifikat hak milik dan selama ini dikuasai secara sah oleh pemiliknya. Warga mempertanyakan keterlibatan pemerintah desa yang diduga memfasilitasi proses pengukuran atas lahan yang sedang diklaim oleh pihak lain.
Berdasarkan informasi yang diterima HMKS, beberapa waktu lalu Sekretaris Desa Buke bersama pihak terkait mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran sekaligus memasang tanda batas. Saat kegiatan berlangsung, pemilik lahan dikabarkan tidak berada di lokasi sehingga tidak dapat menyaksikan maupun memberikan persetujuan atas proses tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Menurut Beni, setiap tindakan yang berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, melalui prosedur yang benar, serta tetap menghormati hak-hak warga negara.
“Kami meminta pemerintah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional. Jika benar terdapat pengukuran tanah tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, maka hal tersebut harus dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum bagi masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain persoalan pengukuran tanah, HMKS juga meminta pemerintah mengklarifikasi informasi mengenai status Sekretaris Desa Buke yang diduga masih aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Kementerian Agama, namun pada saat yang sama masih menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
Beni menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan bagi ASN, termasuk PPPK. Sementara itu, ketentuan mengenai kedudukan, tugas, kewajiban, serta larangan bagi perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ia juga mengingatkan adanya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengarahkan perangkat desa yang telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu untuk memilih salah satu jabatan demi menjaga profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.
Atas dasar itu, HMKS mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait agar segera memeriksa dugaan pengukuran tanah tersebut sekaligus memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan rangkap jabatan.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menghakimi siapa pun. Justru kami meminta pemerintah hadir untuk memeriksa seluruh fakta secara transparan dan objektif. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Beni.
HMKS menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dari pemerintah dan instansi berwenang. Organisasi itu berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Buke maupun Sekretaris Desa Buke terkait dugaan pengukuran tanah dan informasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut. HMKS mendorong seluruh pihak memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.