Connect with us

Berita

AMARA Sultra Warning ESDM: Jangan Jadikan RKAB PT Kasmar sebagai Hadiah Sebelum Evaluasi Tuntas

Published

on

KENDARI – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak terburu-buru memperpanjang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kasmar Tiara Raya sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan persoalan yang berkembang di ruang publik.

AMARA Sultra menilai penerbitan maupun perpanjangan RKAB bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara yang hanya layak diberikan kepada perusahaan yang dinilai patuh terhadap ketentuan hukum, pengelolaan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Penanggung Jawab AMARA Sultra, Malik Botom, mengatakan proses evaluasi RKAB harus menjadi instrumen pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, bukan sekadar mekanisme untuk memenuhi target produksi nasional.

“RKAB bukan hadiah bagi perusahaan tambang. Negara tidak boleh terburu-buru memberikan persetujuan baru apabila masih terdapat berbagai dugaan persoalan yang belum memperoleh penyelesaian secara tuntas. Pemerintah harus mengedepankan evaluasi menyeluruh demi menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Malik Botom.

Menurut Malik, dalam beberapa waktu terakhir PT Kasmar Tiara Raya menjadi sorotan melalui berbagai pemberitaan terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Ia menyebut salah satu isu yang mencuat adalah dugaan pencemaran yang disebut berdampak pada areal persawahan, tanaman sagu, tambak, serta mata pencaharian masyarakat di Desa Lelewawo, Desa Mosiku, dan Desa Tetebawo. Berdasarkan berbagai pemberitaan, masyarakat juga mengklaim persoalan tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian maupun kompensasi yang dianggap memadai.

Selain itu, kata dia, sempat terjadi aksi demonstrasi warga yang mendesak penghentian sementara aktivitas PT Kasmar Tiara Raya menyusul dugaan potensi longsor yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Massa aksi juga meminta pemerintah melakukan investigasi independen untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara aktivitas pertambangan dengan ancaman longsor yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap suara masyarakat. Ketika muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan telah berdampak terhadap ruang hidup warga atau berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah memeriksa dan mengevaluasi, bukan justru terburu-buru memperpanjang RKAB perusahaan,” ujar Malik.

Ia juga menyinggung berbagai informasi mengenai dugaan konflik agraria, persoalan pembayaran royalti, hingga tuntutan masyarakat yang dinilai belum terselesaikan. Menurutnya, penyelesaian konflik tersebut merupakan bagian penting yang harus menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi perpanjangan RKAB.

“Investasi memang penting, tetapi kepastian hukum jauh lebih penting. Jangan sampai masyarakat masih berjuang mencari keadilan, sementara perusahaan justru kembali memperoleh kepercayaan negara melalui perpanjangan RKAB. Itu akan mencederai rasa keadilan publik,” katanya.

Malik menambahkan pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi, mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, keselamatan operasional pertambangan, hingga penyelesaian dampak sosial terhadap masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan setiap dugaan persoalan yang berkembang harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang agar keputusan pemerintah benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak apabila investasi dijalankan tanpa akuntabilitas. Pemerintah harus membuktikan bahwa RKAB diberikan berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap hukum, bukan semata-mata karena kepentingan produksi. Negara tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat demi mengejar target hilirisasi,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Malik memastikan AMARA Sultra akan terus mengawal proses evaluasi PT Kasmar Tiara Raya sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

“Kami mengingatkan Kementerian ESDM agar tidak gegabah mengambil keputusan. Jangan jadikan RKAB sebagai hadiah bagi perusahaan yang masih dibayangi berbagai dugaan persoalan. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum lebih tinggi daripada kepentingan investasi dan bahwa keselamatan masyarakat lebih berharga daripada target produksi. AMARA Sultra akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada hukum, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat,” pungkas Malik Botom.

Namun hingga berita diterbitkan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Kasmar Tiara Raya dan Kementerian ESDM.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *