Connect with us

Berita

Usai Alami Kecelakaan Kerja Driver Dump Truk PT SSB Kena PHK

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini diduga menerapkan sistem kerja rodi (kerja paksa) terhadap karyawannya, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut pada pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver dump truk) PT SSB pada 2 Oktober 2024 lalu diduga sebagai dampak dari kerja rodi.

“PT SSB kami nilai lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan haulling,” ucap Hendro, Minggu 13 Oktober 2024.

Insiden kecelakaan kerja di lokasi tambang PT SSB diduga disembunyikan agar tidak terekspos dan diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Sultra. Bahkan karyawan yang mengemudikan dump truk dengan nomor lambung 29 langsung di berhentikan sepihak oleh managemen PT SSB.

“Jadi memang informasi ini agak telat, karena pihak PT SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerjanya,” ungkap Hendro.

Pria yang kerap disapa Egis ini menjelaskan, jarak haulling dari stock file menuju jetty kurang lebih 9 Km. Dan setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong.

Tidak hanya itu, driver dump truck juga di bebankan untuk menyelesaikan target sebanyak 6 retase setiap harinya sesuai instruksi managemen PT SSB.

“Menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dari jarak haulling yang cukup jauh dan medan yang rusak. Kemudian diwajibkan muatan 8 baket gendong sebanyak 6 ret setiap hari,” bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Disnakertrans Sultra untuk segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada pihak PT SSB.

“Disnaker Sultra ini mesti lebih peka, kami minta agar PT SSB segera dipanggil dan diberikan sanksi yang tegas,” kata Hendro.

Selain itu, Hendro juga meminta agar managemen PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konut untuk menutup sementara akses haulling PT SSB yang masuk dalam wilayah IUP PT Antam.

“Jadi kalau tidak salah, lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT SSB itu masuk dalam IUP PT Antam dan memang kondisi jalan disana itu rusak,” bebernya.

Hendro memberi warning kepada PT Antam Konut, apabila masih memberikan izin lintas kepada PT SSB untuk haulling, maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan aksi protes di kantor persuahaan pelat merah tersebut.

Salah satu Penanggung Jawab PT SSB, Yossafaat mengklaim bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan.

“Untuk info yang ada, semua sudah dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Ditanya perihal laporan kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, Yossafaat enggan berkomentar, ia menyuruh awak media untuk menghubungi Humas PT SSB.

Sementara, Humas PT SSB, Sakir menerangkan, semua sudah sesuai prosedur dan kontrak kerja. “Semua sudah sesuai prosedur dan kontrak kerja,” katanya.

Sakir bilang, penyebab sopir yang mengalami kecelakaan kerja itu di PHK, karena dalam kontrak tercantum apabila menimbulkan kerugian melebihi Rp10 juta makan akan diberhentikan atau dipecat.

“Truk perusahaan rusak dan memakan biaya Rp500 juta dan kecelakaan itu murni kesalahan driver, makanya itu kami PHK,” jelasnya.

Terkait apakah sudah melakukan laporan di Disnakertrans atas kecelakaan kerja yang dialami karyawannya, Humas PT SBB kembali bungkam. Ia kembali mengarahkan untuk menghubungi HRD perusahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending