KONAWE UTARA – Aktivitas investasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
Sorotan tersebut disampaikan Arjun, tokoh pemuda Desa Belalo, yang mendesak perusahaan agar membuka secara transparan realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum merasakan dampak signifikan dari keberadaan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa program PPM bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“PPM itu kewajiban undang-undang, bukan hadiah dari perusahaan. Regulasi sudah jelas, pelaksanaan PPM harus mengacu pada Blue Print atau Cetakan Biru yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Arjun dalam keterangan persnya.
Ia menilai masyarakat lingkar tambang tidak boleh hanya menerima dampak lingkungan tanpa memperoleh hak pemberdayaan yang layak.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan debu dan dampak kerusakan lingkungan, sementara hak-hak pemberdayaannya diabaikan,” tegasnya.
Arjun juga mengingatkan bahwa realisasi program PPM merupakan salah satu syarat penting dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang setiap tahun.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program PPM wajib mengacu pada delapan pilar utama pengembangan masyarakat, yakni pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur.
“RKAB tidak boleh hanya disetujui di atas kertas jika pelaksanaan delapan pilar PPM di lapangan tidak berjalan maksimal. Kami menduga ada ketidakberesan dalam realisasi anggaran PPM perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Arjun menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen pemuda dan masyarakat Desa Belalo akan mengambil langkah lanjutan apabila PT DMS tidak segera membuka data realisasi program dan anggaran PPM secara transparan kepada publik.
“Jika perusahaan tetap tidak transparan, kami akan mendesak DPRD Konawe Utara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak manajemen PT DMS,” ujarnya.
Menurut Arjun, forum RDP nantinya harus menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan PPM perusahaan, termasuk menghadirkan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang untuk mengkaji laporan realisasi program tersebut.
“Kami tidak antipati terhadap investasi. Namun investasi yang sehat adalah investasi yang mampu menyejahterakan masyarakat di sekitarnya, bukan justru menimbulkan ketimpangan,” pungkasnya.