Connect with us

Berita

Sidang Korupsi PT Antam, JPU Bakal Hadirkan “Saksi Kunci” ACG dan HRS

Published

on

KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 12 orang tersangka.

Dari 12 tersangka, 8 orang diantaranya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sementara 4 tersangka lainnya di PN Tipikor Kendari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusran mengatakan, pada sidang berikutnya pihaknya bakal menghadirkan semua saksi tanpa terkecuali saksi ACG dan HRS, ataupun saksi-saksi lainnya yang sebelumnya telah diperiksa.

“Semua saksi yang sebelumnya diperiksa akan dihadirkan, termaksud ACG dan HRS,” ucap Yusran saat ditemui usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Kendari, Kamis (18/1/2023).

Yusran mengatakan, untuk menghadirkan semua saksi-saksi dalam proses persidangan akan dilakukan secara bertahap. Sementara, salah satu saksi kunci seperti ACG sebelumnya sudah memberikan keterangannya.

“Banyak saksi yang bisa dikatakan sebagai saksi kunci untuk bisa menerangkan perkara ini,” kata Yusran.

Olehnya itu, Yusran memastikan Penuntut Umum akan menghadirkan keduanya (ACG dan HRS), tanpa perlu diminta pihak manapun.

“Semua pihak yang akan menerangkan perkara ini akan kami hadirkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kejati Sultra atas hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara senilai Rp 5,7 triliun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *