Connect with us

Berita

Sidang Dugaan Korupsi PT Antam, JPU Bakal Hadirkan Eks Gubernur Sultra

Published

on

KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terbaru, pada persidangan berikutnya Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AM.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya menyebutkan JPU sidang menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada AM untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya,” ujar Ade, Kamis (18/1/2024).

Ade menjelaskan, pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tipikor pertambangan Nikel di Blok Mandiodo.

Ade bilang dimana telah ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra inisial AM dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Provinsi Sultra dan PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Sehingga Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *