KENDARI – Sidang lanjutan dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, Kamis (18/1/2024) pagi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Provinsi Sultra, inisial LOS.
Dalam kesaksiannya, LSO menyampaikan proses Kemitraan atau Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perumda dengan PT Antam, yaitu dengan mengajukan surat kepada PT Antam melalui Gubernur Sultra yang saat itu dijabat oleh AM.
“Gubernur Sultra kemudian menunjuk Perumda untuk melakukan KSO dengan PT Antam,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
Mantan Dirut Perumda Sultra mengaku tidak membaca secara keseluruhan terkait isi perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak tersebut.
“Tidak membaca secara keseluruhan yang mulia,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional KSO dengan PT Antam tersebut dilaksanakan langsung oleh PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Yang berperan dalam KSO yaitu PT LAM, karena diantara ke lima anak perusahaan, PT LAM memiliki berkas yang lengkap,” jelasnya.
Sementara, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya menyebutkan JPU sidang menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada AM untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya,” kata Ade, Kamis (18/1/2024).
Ade menjelaskan, pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tipikor pertambangan Nikel di Blok Mandiodo.
Ade bilang dimana telah ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra inisial AM dalam Kemitraan atau KSO antara PT Antam, Perumda Utama Sultra dan PT Lawu Agung Mining.
“Sehingga Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” tukasnya.