Connect with us

HUKRIM

Seorang Karyawan Tambang Diancam dan Diintimidasi Terkait Laporan Polisi Pencurian Ore Nikel di PT Masempodalle

Penulis: Rinaldy

Published

on

Kuasa Hukum R, Dr Abdul Rahman SH MH

KENDARIMERDEKA.COM – Seorang pria berinisial R (40) pekerja tambang di PT Masempodalle di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menjadi korban intimidasi dan pengancaman.

Dari pengakuan korban, ada 7 orang anggota TNI menggunakan senjata laras panjang melakukan kekerasan kepada dirinya.

Cerita R, masalah bermula ketika dirinya memiliki masalah hukum dengan seorang perempuan bernama Risnawati.

R yang merasa tertipu dalam bisnis melaporkan Risnawati ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara pada 16 Juni 2021 lalu.

“Risna ambil ore nikel kami tapi tidak melakukan pembayaran dan tidak sesuai pembicaraan awal,” beber R kepada awak media, Selasa (22/6/2021).

Namun, lanjutnya, pada Senin kemarin, korban R yang merupakan seorang pengawas lapangan PT Masempodalle pada sebuah perusahaan pertambangan ini didatangi oleh sejumlah orang.

“Saya didatangi oleh sekitar tujuh orang. Menjemput paksa saya di stok file PT DMS 77 untuk ke Polres Konut untuk mencabut laporan terkait pencurian ore nikel ibu Risnawati,” bebernya.

“Diperjalanan menuju Polres Konut saya diancam dan ditampar,” tambahnya.

Merasa tertekan, R kemudian menyambangi Mapolres Konut dan meminta laporannya terhadap Risnawati untuk dicabut.

“Saya sempat tandatangan dua kali. Tapi tidak sempat lagi baca itu apa karena saya ketakutan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum R, Dr Abdul Rahman SH MH mengatakan telah melakukan pengaduan ke Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Darat Kendari.

“Hari ini kami melakukan pengaduan di Denpom Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Dr Rahman sapaan akrabnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *