Connect with us

HUKRIM

Polisi Tangkap Kamaruddin, Pengusaha Yang Mengaku Direktur PT Masempodalle

Penulis : Muhammad Sukur

Published

on

Kuasa Hukum Anton Timbang, Dr.Abdul Rahman SH, MH

KendariMerdeka.com – Kamaruddin, pengusaha yang pernah mengaku sebagai Direktur PT Masempodalle, ditahan dalam Dugaan kasus pemalsuan surat/membuat surat palsu. Dia sebelumnya, mengaku sebagai Direktur Utama PT Masempodalle, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara.

Kamaruddin, dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, terkait perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kuasa Hukum Anton Timbang, Abdul Rahman mengatakan, kasus ini berawal atas laporan kliennya atas nama Anton Timbang tanggal 1 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya. Anton Timbang keberatan, perusahaan yang sudah dipimpinnya selama bertahun-tahun hendak diambil alih dengan cara tidak benar.

Menurut Abdul Rahman, kasus ini bermula adanya keputusan dari Kemenkumham RI tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Masempodalle. Perubahan dimulai dari Direktur utama, Direktur, dan Komisaris.

Dalam keputusan itu, Direktur Utamanya adalah Kamaruddin, sedangkan Anton Timbang yang awalnya adalah komisaris dan pemegang saham sudah tidak ada namanya dalam komposisi kepengurusan PT Masempodalle.

Sehingga, Anton Timbang mengecek dokumen yang ada di Kemenkumham. Ternyata, ada tanda tangan Anton Timbang dan pengurus lainnya yang dipalsukan mulai dari tandatangan dalam Jual beli saham maupun dalam keputusan para pemegang saham sebagai RUPS luar biasa PT Masempodalle.

“Semua dipalsukan tanda tangannya. Seolah olah Anton Timbang sebagai pemegang saham telah menjual atau mengalihkan sahamnya kepada Kamaruddin. Padahal faktanya Anton Timbang tidak pernah menjual atau mengalihkan sahamnya kepada Kamaruddin. Menghadiri pertemuan untuk RUPS Tidak pernah., semua di palsukan,” papar Abdul Rahman saat ditemui KendariMerdeka.com, Kamis 13 Februari 2020.

Atas dasar jual beli saham yang palsu tersebut, dituangkan dalam akta notaris Widodo budidarmo SH. Yaitu akta no 67/2018:akta pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT Masempodalle, kemudian akta yg didalamnya palsu ini dibawa ke Kemenkumham RI untuk dimintakan pengesahan sehingga terbit AHU No. 0022963.AH.01.02 tahun 2018 tgl 25 oktober 2018.

“Semua dipalsukan. Makanya klien saya (Anton Timbang) mengadukan tindakan Kamaruddin ke Polda Metro Jaya,” bebernya.

Abdul Rahman mengharapkan agar penyidikan kasus ini secepatnya diproses di Pengadilan, agar tidak ada lagi polemik Direktur PT Masempodalle. Karena adanya pemalsuan dalam akta jual beli saham sangat merugikan Anton Timbang sebagai Direktur Utama PT Masempodalle yang sah berdasrkan pengesahan dari Kemenkumham AHU No. 0020363.AH.01.02 tahun 2018 tanggal 2 Oktober 2018.

“Bahwa, apakah Kamaruddin yang memalsukan tanda tangan ataukah menyuruh ataupun secara bersama sama. Pada akhirnya yang memalsukan, atau turus serta memalsukan dan yg menggunakan surat palsu semua sama sama dipidana,” kata doktor hukum pidana ini.

Rahman menambahkan, kliennya telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan tanggal 4 Februari 2020. Bahwa saudara Kamaruddin sudah menjadi tersangka. Telah dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta dan telah dilakukan penahanan.

“Saya selaku kuasa hukum Anton Timbang yang mendampinginya pada saat melapor sangat apresiasi kepada Polda Metro Jaya,” puji Rahman.

Untuk proses hukumnya kata Abdul Rahman, ia mempersilahkan rekan Andre Darmawan untuk mendampingi kliennya dalam proses hukumnya di Polda Metro Jaya.

“Saya mempersilahkan kawan Andre untuk mengawal kliennya di Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana

Published

on

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(DitReskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kedua tersangka yaitu berinisial BN dan BH. mereka ditetapkan bersalah atas dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pertambangan mineral dan batubara melalui gelar perkara Pada (23/8), di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, perkara ini merupakan hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, pada 7 Juli 2024 lalu.

“Lokasi kegiatan penambangan para tersangka berada didalam wilayah kawsan hutan,” kata Kompol Ronald di laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Pada saat penangkapan, kedua terduga pelaku didapati membawa alat-alat berat serta alat lain yang lazim diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

“Para pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dari hasil patroli mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin dongfeng di 4 lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Continue Reading

HUKRIM

PT BKM Diduga Nambang Ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo

Published

on

KENDARI – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga menjual ore nikel secara ilegal yang berasal dari dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu di sampaikan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriasyah Husen. Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebab lanjut Muh Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS).

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Tambang di Konut, Polisi Periksa Manajemen PT BKM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap investor asal Korea Selatan, PT Glory Korin Nickel.

Dugaan penipuan atau penggelapan diduga dilakukan bos PT Gratia Lima Dua inisial JS dengan modus kerjasama penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar lebih.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak menagatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Kata Seni Pabesak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap managemen PT Bumi Konawe Minerina.

“Pihak perusahaan (PT BKM) kami sudah panggil dan yang hadir memberikan keterangan adalah Humas PT BKM (Bumi Konawe Minerina) sudah kami ambil keterangannya,” kata Seni Pabesak via seluler, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Bumi Konawe Minerina diperlukan pantaran lokasi yang hendak dikerja PT Glory Korin Nickel.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Glory Korin Nickel, Adriana Lieswan Hapaa berharap agar Polda Sultra dapat menuntaskan laporan mereka yang telah mengakibatkan kerugian besar terhadap pihaknya.

“Kami sudah sangat merugi, dan berharap Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, sebab ini bisa berdampak pada iklim investasi di Sultra,” arapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.

Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pihak kami melakukan pembayaran sebanyak 3 kali yaitu tangggal 17 April Tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 1 M, tanggal 28 April tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 750 juta, dan terakhir pada tanggal 7 Mei tahun 2023 ke rek Bank BCA atas nama Pentun Jeremi senilai Rp 750 juta,” ujarnya.

“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara,” sambungnya.

Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp 2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.

“Awal Mei 2023 tiba – tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami,” tukasnya.

Continue Reading

Trending