KendariMerdeka.com – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Sudirman, menyoroti sikap Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (KLH), yang ngotot mengeluarkan Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH). Menurutnya, IPPKH keluar tanpa ada kajian jelas soal dampak bencana di wilayah Sulawesi Tenggara.
Parahnya, izin pinjam pakai ini diberikan kepada sejumlah perusahaan tambang. Mengabaikan sejumlah hal termasuk reklamasi, sejumlah perusahaan sudah bisa langsung memiliki izin.
Menurut Sudirman, anggota DPRD asal Partai PKS, sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 24/2010 jo. PP No. 61/2012 jo. PP No. 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK No. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dimana dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi.

“Karena itu, sebelum terbitnya rekomendasi IPPKH, harusnya ada evaluasi lebih dulu dari pihak ESDM terhadap perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi. Karena dampaknya ada pada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir,” ujarnya.
Dia memastikan, kerugian daerah akan lebih besar ketika terjadi banjir. Dibanding nilai investasi yang dikerjakan, belum lagi ketika ada korban jiwa.
Meski enggan menyebut perusahaan mana saja yang sudah mendapatkan rekomendasi IPPKH, namun masalah tersebut tambah Sudirman, sudah disampaikan komisi III dan II DPRD Sultra dalam kunjungan di kementerian KLH, dan meminta kementerian agar bersikap tegas dan mencabut IPKKH sejumlah perusahaan tambang di Sultra yang belum melaksanakan reklamasi di areal konsesinya.
Ia mengingatkan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) perlu dijalankan oleh para pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) karena pada dasarnya areal pertambangan mereka merupakan milik negara. Sementara, para pemegang IPPKH selama ini hampir tidak ada yang melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang.
“IPPKH itu lahan negara, lahan hutan, dan sebagainya. Nah, ini harus dikembalikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.