Connect with us

Berita

Bandara Haluoleo Evaluasi Layanan Usai Keluhan Viral di TikTok

Published

on

KENDARI – Pihak Humas Bandar Udara Haluoleo memberikan tanggapan resmi terkait keluhan salah satu pengguna jasa yang viral di media sosial TikTok mengenai pelayanan di area check-in penerbangan Pelita Air.

Humas Bandara Haluoleo, Nurlansah, menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat yang dinilai sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan.

“Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Bandar Udara Haluoleo,” ujar Nurlansah, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, kenyamanan penumpang, keramahan petugas, serta profesionalisme pelayanan menjadi komitmen utama pihak bandara dalam melayani seluruh pengguna jasa.

Saat ini, pihak bandara telah berkoordinasi dengan maskapai terkait dan tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya petugas, baik dari pihak bandara maupun maskapai, yang kurang menunjukkan sikap pelayanan yang baik, kami akan segera melakukan pembinaan, teguran, serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, pihak Bandara Haluoleo juga menyampaikan permohonan maaf apabila insiden tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang.

“Setiap keluhan yang disampaikan masyarakat akan kami jadikan bahan evaluasi agar pelayanan di Bandar Udara Haluoleo terus meningkat,” tambahnya.

Pihak bandara menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap berbagai masukan demi menciptakan pelayanan yang lebih baik, ramah, dan profesional.

Sebagai bentuk keterbukaan, masyarakat dapat menyampaikan saran dan pengaduan melalui sejumlah kanal resmi, yakni WhatsApp di nomor 0811-400-993, akun Instagram @bandarahaluoleo, serta layanan pengaduan nasional melalui situs SP4N–LAPOR di www.lapor.go.id.

“Seluruh kanal tersebut merupakan akun resmi untuk menerima laporan, saran, dan kritik dari masyarakat,” tutup Nurlansah.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

BPJN Sultra Batasi Ketat Angkutan Nikel PT ST Nickel, Maksimal 50 Rit per Hari

Published

on

KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan pembatasan ketat terhadap aktivitas angkutan ore nikel PT ST Nickel Resources di ruas jalan nasional.

Melalui surat tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BPJN Sultra, Haryono, perusahaan diwajibkan mematuhi sejumlah aturan, termasuk pembatasan jarak antar kendaraan minimal 10 menit serta maksimal 50 rit per hari.

Selain itu, kendaraan hanya diizinkan melintasi rute tertentu sepanjang 45,74 kilometer, yakni dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara hingga ke Kota Kendari.

BPJN juga menetapkan batas muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton guna mengurangi risiko kerusakan jalan.

Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh dampak kerusakan jalan maupun kecelakaan akibat aktivitas angkutan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Bahkan, jaminan bank atau asuransi yang telah diserahkan dapat dicairkan jika terjadi pelanggaran.

BPJN Sultra memperingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin dispensasi hingga rekomendasi penegakan hukum.

Continue Reading

Berita

KORUM Sultra Tekan DPRD: Hentikan Pola Praktik Tangkap-Lepas Kapal Tongkang

Published

on

KENDARI – Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden tangkap-lepas kapal tongkang yang dinilai terus berulang.

Diketahui, kasus tangkap-lepas kapal tongkang telah terjadi beberapa kali, di antaranya melibatkan kapal milik CV UBP, PT DMS, dan terbaru PT Bososi Pratama.

KORUM Sultra mengaku telah mengajukan permohonan RDP ke DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti.

Koordinator KORUM Sultra, Malik Bottom, meminta DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP agar kejadian serupa tidak terus terulang.

“Kita harus memberikan kepastian hukum terhadap investasi. Jangan ada lagi praktik tangkap-lepas kapal tongkang yang berulang karena dapat mencoreng citra penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum harus jelas.

“Ditangkap bukan untuk dilepas, tetapi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Malik juga mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang berujung pada pelepasan.

“Penangkapan tentu diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait. Jika data dan dokumen lengkap, seharusnya tidak ada salah tangkap, apalagi hanya ditangkap untuk kemudian dilepas,” katanya.

Selain itu, pihaknya menyoroti kurangnya transparansi kepada publik.

“Kita sering mendengar kapal ditangkap, tidak lama kemudian sudah dilepas. Jika ini terus berulang, jangan sampai muncul dugaan adanya permainan oknum,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kapal tongkang bermuatan bijih nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena dugaan awal tidak terbukti.

“Perlu dipahami, sangkaan muatan melebihi 25 persen dari kuota tidak terbukti. Berdasarkan RKAB yang dikeluarkan pihak berwenang, muatan masih jauh di bawah batas tersebut, sehingga tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penahanan sempat dilakukan karena kapal tugboat yang menarik tongkang tidak membawa dokumen asli RKAB.

“Awalnya dokumen RKAB asli tidak berada di kapal, serta ada dugaan muatan melebihi 25 persen dari kuota yang diizinkan pemerintah. Namun hal itu terbantahkan setelah dokumen asli dapat ditunjukkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam setiap penindakan.

“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait lainnya. Jika ada ketidaksesuaian, tentu akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan bijih nikel dari Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.

Kapal yang diawaki 11 orang tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, sehingga melanggar aturan pelayaran. Selain itu, muatan bijih nikel juga diduga melampaui kuota izin RKAB tahun 2026 sebesar 25 persen.

Kapal beserta awak dan muatannya sempat diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Layanan Transportasi Bandara Halu Oleo, DPRD Didesak Turun Tangan

Published

on

KENDARI – Polemik layanan transportasi di Bandara Halu Oleo kian memanas. Sejumlah pihak menyoroti dugaan praktik monopoli, pungutan dalam koperasi, hingga pembatasan operasional transportasi online di kawasan bandara.

Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu bahkan telah mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026. Namun hingga kini, rapat tersebut belum juga digelar.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Bottom, mendesak DPRD segera mengambil sikap.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD harus segera menggelar RDP agar ada kejelasan,” tegasnya.

APH menilai sistem kerja sama transportasi di Bandara Halu Oleo tidak sehat karena diduga hanya melibatkan satu aplikator.

“Kalau hanya satu aplikator yang diberi ruang, ini berpotensi monopoli. Masyarakat tidak punya pilihan, dan tarif bisa tidak terkendali,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan bandara lain di Indonesia yang umumnya memberikan akses bagi berbagai layanan transportasi, termasuk aplikasi online.

“Bandara adalah wajah daerah. Kalau sejak awal kedatangan saja sudah bermasalah, ini merusak citra Sultra,” tambahnya.

Sorotan serupa datang dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra. Mereka bahkan mengungkap dugaan adanya praktik pungutan dalam pengelolaan koperasi transportasi bandara.

Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyebut calon pengemudi diduga harus membayar biaya pendaftaran hingga Rp2 juta serta iuran bulanan Rp500 ribu.

“Ini perlu diaudit. Koperasi seharusnya memberi manfaat kepada anggota, bukan justru membebani,” katanya.

Tak hanya itu, IMALAK juga mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi, termasuk dugaan tidak adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota.

“Kalau benar tidak ada bagi hasil, ini menyalahi prinsip koperasi,” ujarnya.

Mereka juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil dalam operasional, termasuk adanya kendaraan tertentu yang disebut tidak mengikuti aturan yang sama.

Di lapangan, kondisi layanan transportasi juga dinilai semrawut. Tidak adanya sistem antrean yang jelas disebut memicu perebutan penumpang antar sopir.

“Ini menciptakan kesan buruk bagi penumpang, apalagi wisatawan dari luar daerah,” katanya.

Isu lain yang mencuat adalah dugaan pembatasan transportasi online di kawasan bandara. Bahkan, IMALAK menerima laporan adanya tindakan intimidasi terhadap pengemudi online.

“Ada dugaan persekusi hingga denda terhadap sopir transportasi online, termasuk yang hanya menjemput keluarga,” ungkapnya.

Desakan perbaikan juga menguat setelah sebuah video keluhan penumpang viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku kesulitan mendapatkan transportasi dan harus membayar tarif mahal.

Ia mengeluhkan tidak tersedianya layanan transportasi online setibanya di Bandara Halu Oleo.

“Apa di seluruh Kendari tidak ada transportasi online, atau hanya di bandara saja? Tarifnya mahal sekali,” keluhnya dalam video tersebut.

Menanggapi polemik ini, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan akan melakukan pengecekan langsung.

“Kita akan lihat dulu di mana kendalanya. Kalau memang tidak sesuai, akan kita benahi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Bandara Halu Oleo menegaskan bahwa pengelolaan transportasi bukan berada di bawah kewenangan mereka, melainkan otoritas Lanud.

Pihak Lanud Halu Oleo juga menyatakan bahwa transportasi online belum diizinkan beroperasi karena belum adanya kerja sama resmi.

“Selama belum ada kesepakatan, operasional transportasi online belum bisa diizinkan,” jelas perwakilan Lanud.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait rencana pembukaan akses bagi transportasi online maupun evaluasi terhadap sistem transportasi yang berjalan.

Desakan publik pun semakin kuat agar DPRD Sultra segera turun tangan dan mengusut persoalan ini secara terbuka.

Continue Reading

Trending