KENDARI – Polemik layanan transportasi di Bandara Halu Oleo kian memanas. Sejumlah pihak menyoroti dugaan praktik monopoli, pungutan dalam koperasi, hingga pembatasan operasional transportasi online di kawasan bandara.
Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu bahkan telah mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026. Namun hingga kini, rapat tersebut belum juga digelar.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Bottom, mendesak DPRD segera mengambil sikap.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD harus segera menggelar RDP agar ada kejelasan,” tegasnya.
APH menilai sistem kerja sama transportasi di Bandara Halu Oleo tidak sehat karena diduga hanya melibatkan satu aplikator.
“Kalau hanya satu aplikator yang diberi ruang, ini berpotensi monopoli. Masyarakat tidak punya pilihan, dan tarif bisa tidak terkendali,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan bandara lain di Indonesia yang umumnya memberikan akses bagi berbagai layanan transportasi, termasuk aplikasi online.
“Bandara adalah wajah daerah. Kalau sejak awal kedatangan saja sudah bermasalah, ini merusak citra Sultra,” tambahnya.
Sorotan serupa datang dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra. Mereka bahkan mengungkap dugaan adanya praktik pungutan dalam pengelolaan koperasi transportasi bandara.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyebut calon pengemudi diduga harus membayar biaya pendaftaran hingga Rp2 juta serta iuran bulanan Rp500 ribu.
“Ini perlu diaudit. Koperasi seharusnya memberi manfaat kepada anggota, bukan justru membebani,” katanya.
Tak hanya itu, IMALAK juga mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi, termasuk dugaan tidak adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota.
“Kalau benar tidak ada bagi hasil, ini menyalahi prinsip koperasi,” ujarnya.
Mereka juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil dalam operasional, termasuk adanya kendaraan tertentu yang disebut tidak mengikuti aturan yang sama.
Di lapangan, kondisi layanan transportasi juga dinilai semrawut. Tidak adanya sistem antrean yang jelas disebut memicu perebutan penumpang antar sopir.
“Ini menciptakan kesan buruk bagi penumpang, apalagi wisatawan dari luar daerah,” katanya.
Isu lain yang mencuat adalah dugaan pembatasan transportasi online di kawasan bandara. Bahkan, IMALAK menerima laporan adanya tindakan intimidasi terhadap pengemudi online.
“Ada dugaan persekusi hingga denda terhadap sopir transportasi online, termasuk yang hanya menjemput keluarga,” ungkapnya.
Desakan perbaikan juga menguat setelah sebuah video keluhan penumpang viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku kesulitan mendapatkan transportasi dan harus membayar tarif mahal.
Ia mengeluhkan tidak tersedianya layanan transportasi online setibanya di Bandara Halu Oleo.
“Apa di seluruh Kendari tidak ada transportasi online, atau hanya di bandara saja? Tarifnya mahal sekali,” keluhnya dalam video tersebut.
Menanggapi polemik ini, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan akan melakukan pengecekan langsung.
“Kita akan lihat dulu di mana kendalanya. Kalau memang tidak sesuai, akan kita benahi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Bandara Halu Oleo menegaskan bahwa pengelolaan transportasi bukan berada di bawah kewenangan mereka, melainkan otoritas Lanud.
Pihak Lanud Halu Oleo juga menyatakan bahwa transportasi online belum diizinkan beroperasi karena belum adanya kerja sama resmi.
“Selama belum ada kesepakatan, operasional transportasi online belum bisa diizinkan,” jelas perwakilan Lanud.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait rencana pembukaan akses bagi transportasi online maupun evaluasi terhadap sistem transportasi yang berjalan.
Desakan publik pun semakin kuat agar DPRD Sultra segera turun tangan dan mengusut persoalan ini secara terbuka.