Connect with us

Berita

Walikota Kendari Nonjob Dua Calon Kadis Kesehatan Provinsi

Penulis: Rinaldy

Published

on

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar SE MM

KendariMerdeka.com, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengadakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Salah satunya posisi pejabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi sementara oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemrov Sultra, ada 3 orang dinyatakan lulus. Dua diantaranya, dr Asridah Mukaddim dan dr Putu Agustin.

Diketahui, kedua calon pejabat ini, sedang dalam posisi nonjob. Hal ini, dikonfirmasi pihak (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Kendari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Susanti SSos membenarkan, soal Surat Keterangan (SK) pemberhentian terhadap dr Putu Agustin dari Sekdis Kota Kendari.

“Iya benar telah dinonjob, kemarin SK pemberhentian kami dari BKD sudah keluarkan,” Katanya, Rabu(2/6/2021).

“Saya tidak tahu soal penyebab dinonjobnya, kami punya tugas masing-masing, BKD cuman memberikan surat pemberhentian,” tambahnya singkat sembari berjalan meninggalkan wartawan.

Susanti melanjutkan, soal dr Asridah dia juga dia tak mengetahui alasan nonjob. Dia menyebut, BKPSDM tidak tahu mngenai kesalahan atau alasan sehingga mereka nonjob.

“BKD cuma mngeluarkan surat putusan pemberhentian,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar SE MM, juga membenarkan terkait nonjobnya kedua calon yang ikut seleksi Kadis Kesehatan.

“Iya, keduanya saat ini sedang di nonjob, cuman untuk alasan apa penyebab di nonjobnya langsung tanyakan ke pak walikota (Sulkarnain Kadir_Red) yang lebih berhak memberikan jawaban,” ucapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (3/6/2021).

Diketahui, seleksi dan pengangkatan pejabat, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS oleh Pejabat yang Berwenangan. Dalam surat edaran tersebut salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat atau tidak dalam proses pemeriksaaan disiplin sedang atau berat.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi Panitia Seleksi Pengisian Jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama Pemrov Sultra, ada 3 orang dinyatakan lulus. Dua Diantaranya, dr Asridah Mukaddim dan dr Putu Agustin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *