Connect with us

Berita

Layanan Transportasi Bandara Halu Oleo, DPRD Didesak Turun Tangan

Published

on

KENDARI – Polemik layanan transportasi di Bandara Halu Oleo kian memanas. Sejumlah pihak menyoroti dugaan praktik monopoli, pungutan dalam koperasi, hingga pembatasan operasional transportasi online di kawasan bandara.

Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu bahkan telah mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026. Namun hingga kini, rapat tersebut belum juga digelar.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Bottom, mendesak DPRD segera mengambil sikap.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD harus segera menggelar RDP agar ada kejelasan,” tegasnya.

APH menilai sistem kerja sama transportasi di Bandara Halu Oleo tidak sehat karena diduga hanya melibatkan satu aplikator.

“Kalau hanya satu aplikator yang diberi ruang, ini berpotensi monopoli. Masyarakat tidak punya pilihan, dan tarif bisa tidak terkendali,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan bandara lain di Indonesia yang umumnya memberikan akses bagi berbagai layanan transportasi, termasuk aplikasi online.

“Bandara adalah wajah daerah. Kalau sejak awal kedatangan saja sudah bermasalah, ini merusak citra Sultra,” tambahnya.

Sorotan serupa datang dari Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra. Mereka bahkan mengungkap dugaan adanya praktik pungutan dalam pengelolaan koperasi transportasi bandara.

Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyebut calon pengemudi diduga harus membayar biaya pendaftaran hingga Rp2 juta serta iuran bulanan Rp500 ribu.

“Ini perlu diaudit. Koperasi seharusnya memberi manfaat kepada anggota, bukan justru membebani,” katanya.

Tak hanya itu, IMALAK juga mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi, termasuk dugaan tidak adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota.

“Kalau benar tidak ada bagi hasil, ini menyalahi prinsip koperasi,” ujarnya.

Mereka juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil dalam operasional, termasuk adanya kendaraan tertentu yang disebut tidak mengikuti aturan yang sama.

Di lapangan, kondisi layanan transportasi juga dinilai semrawut. Tidak adanya sistem antrean yang jelas disebut memicu perebutan penumpang antar sopir.

“Ini menciptakan kesan buruk bagi penumpang, apalagi wisatawan dari luar daerah,” katanya.

Isu lain yang mencuat adalah dugaan pembatasan transportasi online di kawasan bandara. Bahkan, IMALAK menerima laporan adanya tindakan intimidasi terhadap pengemudi online.

“Ada dugaan persekusi hingga denda terhadap sopir transportasi online, termasuk yang hanya menjemput keluarga,” ungkapnya.

Desakan perbaikan juga menguat setelah sebuah video keluhan penumpang viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku kesulitan mendapatkan transportasi dan harus membayar tarif mahal.

Ia mengeluhkan tidak tersedianya layanan transportasi online setibanya di Bandara Halu Oleo.

“Apa di seluruh Kendari tidak ada transportasi online, atau hanya di bandara saja? Tarifnya mahal sekali,” keluhnya dalam video tersebut.

Menanggapi polemik ini, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan akan melakukan pengecekan langsung.

“Kita akan lihat dulu di mana kendalanya. Kalau memang tidak sesuai, akan kita benahi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Bandara Halu Oleo menegaskan bahwa pengelolaan transportasi bukan berada di bawah kewenangan mereka, melainkan otoritas Lanud.

Pihak Lanud Halu Oleo juga menyatakan bahwa transportasi online belum diizinkan beroperasi karena belum adanya kerja sama resmi.

“Selama belum ada kesepakatan, operasional transportasi online belum bisa diizinkan,” jelas perwakilan Lanud.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait rencana pembukaan akses bagi transportasi online maupun evaluasi terhadap sistem transportasi yang berjalan.

Desakan publik pun semakin kuat agar DPRD Sultra segera turun tangan dan mengusut persoalan ini secara terbuka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

La Ode Tariala di Kursi Belakang Rakerwil, NasDem Dinilai Permalukan Kader Sendiri

Published

on

KENDARI – Kursi yang ditempati Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Partai NasDem Sultra justru memantik polemik. Politikus yang hingga kini masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Sultra itu terlihat duduk di barisan belakang, jauh dari deretan elite partai.

Pemandangan itu memicu kritik dari kader senior sekaligus salah satu pendiri NasDem Sultra, Jurni. Ia menilai perlakuan terhadap Tariala bukan persoalan teknis penempatan kursi, melainkan mencerminkan cara partai memperlakukan kadernya sendiri.

“Terlepas dari adanya rekomendasi pergantian Ketua DPRD, Pak Tariala hari ini masih sah menjabat Ketua DPRD Sultra dan masih kader NasDem. Itu harus dihargai,” jelasnya saat ditemui di lokasi Rakerwil, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, penempatan Tariala di kursi belakang memperlihatkan adanya persoalan internal yang tidak dikelola secara dewasa. Padahal, kata dia, NasDem sedang berupaya menjaga soliditas politik di bumi anoa.

Jurni menilai, dalam tradisi politik, etika dan penghormatan terhadap kader merupakan hal mendasar. Karena itu, ia menyebut perlakuan terhadap Tariala justru dapat memunculkan simpati publik kepada Ketua DPRD Sultra tersebut.

“Yang malu sebenarnya bukan Pak Tariala, tapi NasDem sendiri. Publik melihat bagaimana seorang Ketua DPRD diperlakukan oleh partainya sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, perbedaan politik semestinya tidak dibawa ke ruang-ruang simbolik yang dapat menimbulkan kesan adanya upaya mempermalukan kader. NasDem justru terlihat gagal menjaga estetika politik di hadapan publik.

“Kalau partai mau besar, kader harus diperlakukan dengan baik. Jangan persoalan politik internal kemudian dipertontonkan secara terbuka seperti ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jurni mengingatkan bahwa proses pergantian Ketua DPRD bukan perkara sederhana. Ada mekanisme partai, rapat paripurna DPRD, hingga persetujuan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri yang harus dilalui.

“Mengganti Ketua DPRD itu bukan seperti mengganti Ketua Fraksi. Prosesnya panjang dan ada aturan yang harus dihormati,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi mengevaluasi jajaran internal partai, terutama pihak-pihak yang dianggap memberi masukan keliru dalam penyelenggaraan Rakerwil.

Sebagai salah satu pendiri NasDem di Sultra, Jurni mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Perlakuan terhadap Tariala justru berpotensi merusak citra Ali Mazi sebagai Ketua DPW NasDem Sultra dan anggota DPR RI.

“Pak Ali Mazi harus mereview persoalan ini. Jangan sampai orang-orang di sekitar beliau justru merusak citra partai dan citra beliau sendiri,” bebernya.

Bahkan ia menyarankan agar Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir Lakimi, dievaluasi. Menurut dia, polemik yang muncul dalam Rakerwil tidak lepas dari buruknya komunikasi internal partai.

“Kalau kader diperlakukan seperti ini, orang bisa apatis terhadap NasDem. Hari ini yang muncul justru simpati publik kepada Pak Tariala,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

PT WIN Tegaskan Operasional Sesuai Izin dan Siap Hadapi Gugatan Secara Hukum

Published

on

KONAWE SELATAN – Menanggapi pemberitaan terkait rencana gugatan lingkungan yang akan diajukan Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P. FAN) terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya berjalan berdasarkan perizinan resmi dan berada dalam pengawasan instansi pemerintah yang berwenang.

Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengatakan perusahaan menghormati hak setiap pihak dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia menekankan bahwa setiap dugaan pencemaran atau pelanggaran lingkungan harus dibuktikan secara objektif, ilmiah, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam negara hukum, dugaan tidak dapat langsung disamakan dengan kesimpulan adanya pelanggaran. Seluruh klaim wajib diuji melalui data, fakta lapangan, kajian ilmiah, dan mekanisme pembuktian yang sah,” ujar Alvian.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi dan kekhawatiran, bukan hasil audit lingkungan maupun putusan lembaga berwenang.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah permukiman tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum selama kegiatan tersebut berada dalam wilayah izin yang sah, memenuhi kaidah Good Mining Practice, memiliki persetujuan lingkungan, serta menjalankan pengendalian dampak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penilaian terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi visual atau opini sepihak. Harus ada parameter teknis, data spasial, dan hasil pengawasan resmi,” lanjutnya.

PT WIN juga menilai isu relokasi warga yang mulai berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, secara hukum relokasi bukan merupakan kewajiban otomatis dalam setiap kegiatan pertambangan.

Menurut Alvian, relokasi hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis dan rekomendasi resmi apabila terdapat dampak signifikan yang telah dibuktikan secara ilmiah serta ditetapkan oleh instansi berwenang.

Di sisi lain, PT WIN menyebut selama ini perusahaan turut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan aktivitas ekonomi warga, perputaran usaha mikro, serta program sosial di wilayah operasional perusahaan.

Karena itu, perusahaan mengingatkan agar isu lingkungan tidak dijadikan alat pembentukan opini prematur tanpa verifikasi yang utuh.

“Kita semua tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup. Namun pendekatan yang dibangun harus objektif, berbasis data, dan mengedepankan solusi, bukan sekadar framing konflik yang berpotensi menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

PT WIN memastikan tetap terbuka terhadap evaluasi, pengawasan, maupun koordinasi bersama pemerintah dan masyarakat sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan juga mengajak seluruh pihak menjaga iklim investasi daerah tetap sehat dan kondusif, mengingat sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seimbang. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi justru menimbulkan disinformasi dan merugikan masyarakat luas,” tutup Alvian.

Continue Reading

Berita

PT WIN Ditinjau DLH Konsel, Warga Ungkap Alasan Bukit Diminta Ditangani

Published

on

KONAWE SELATAN – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurunkan tim ke lokasi tambang milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Rabu (14/5/2026).

Tim DLH melakukan peninjauan langsung terhadap area eks bukaan lahan sekaligus berdialog dengan warga dan pemilik lahan yang terdampak. Kegiatan tersebut turut disaksikan masyarakat setempat.

Dalam audiensi itu, terungkap bahwa aktivitas penanganan lokasi yang dilakukan PT WIN merupakan permintaan langsung dari pemilik lahan. Sebelum dilakukan pengerjaan, kawasan tersebut berupa perbukitan yang kerap memicu aliran lumpur ke permukiman warga saat musim hujan.

“Sebelumnya perusahaan tidak mau. Kami sendiri yang meminta agar lokasi itu dikerjakan karena setiap musim hujan air dari bukit langsung masuk ke rumah,” ujar salah satu pemilik lahan, Kaisar.

Saat dimintai tanggapan oleh pihak DLH terkait aktivitas perusahaan, Kaisar menegaskan dirinya tidak merasa keberatan atas kegiatan yang dilakukan PT WIN.

“Kami tidak keberatan, Pak,” katanya.

Sementara itu, Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, membenarkan bahwa penanganan lokasi tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat yang merupakan pemilik lahan.

“Memang benar warga yang meminta. Awalnya kami tidak bersedia, namun karena warga yang juga pemilik lahan meminta agar bukit tersebut ditangani dan dibuatkan tanggul di sekitar lokasi, akhirnya kami membantu melakukan penanganan,” jelas Alvian.

Ia menegaskan, perusahaan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip good mining practice serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Menurutnya, dalam operasional perusahaan, PT WIN juga melibatkan masyarakat setempat dan rutin menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Program CSR rutin kami jalankan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending