Connect with us

Berita

Aktivitas Live DJ di Rich Club Kendari Diduga Belum Kantongi Izin Sesuai KBLI

Published

on

KENDARI – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 Rich Club Kendari menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI), Irjal Ridwan. Menurut Irjal, aktivitas hiburan malam wajib mematuhi regulasi yang mengatur klasifikasi dan perizinan usaha.

“Kami menduga ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang sesuai, termasuk terkait klasifikasi usaha,” tegas Irjal.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), setiap usaha yang menyelenggarakan hiburan malam seperti live DJ wajib mengantongi KBLI 93292 tentang aktivitas hiburan malam.

“Jika tidak memiliki atau tidak sesuai dengan KBLI tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Menurutnya, kejelasan terkait kesesuaian izin usaha Rich Club Kendari hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di sektor usaha hiburan malam.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui dinas terkait agar segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap legalitas tempat hiburan tersebut.

“Pemerintah harus turun memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika benar izinnya tidak sesuai, maka harus ditindak tegas, bukan dibiarkan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen Rich Club Kendari.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *