KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat atas aktivitas hauling yang dilakukan PT ST Nickel Resource, Senin (2/3/2026) siang.
Dalam RDP tersebut terungkap, PT ST Nickel Resource menggunakan jalan nasional sepanjang 45,47 kilometer untuk kegiatan pengangkutan (hauling).
Hal itu disampaikan perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara dalam forum tersebut.
Lukas B, mewakili Kepala BPJN Sultra, menjelaskan ruas jalan nasional yang dilalui perusahaan tersebut, antara lain ruas Wawotobi di perbatasan Unaaha–Pohara sepanjang 23 kilometer.
Selanjutnya ruas Pohara–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer, Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer, Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer, serta ruas batas Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.
“Izin penggunaan jalan tersebut berlaku selama satu tahun. Untuk PT ST Nickel Resource, izin akan berakhir pada April 2026,” ujarnya di hadapan anggota DPRD Kota Kendari.
Ia juga menjelaskan, penggunaan jalan nasional memiliki klasifikasi kendaraan maksimal enam roda dengan batas muatan paling berat 8 ton.
“Muatan maksimal yang diperbolehkan adalah 8 ton,” tegasnya.