Connect with us

Berita

Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 5.000 Liter Solar Subsidi di Konawe

Published

on

KENDARI – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru-putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan rencananya akan mendistribusikan BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan tertentu, kemudian ditampung di gudang miliknya.

Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda. BBM kemudian diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM solar sebagai tersangka. Junior, yang bertindak sebagai sopir kendaraan tangki, juga telah dimintai keterangan. Sementara itu, Aji turut dipanggil untuk pemeriksaan sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter bernomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *