Connect with us

Berita

PT ITM Diduga Asyik Eksploitasi Lahan Celah di Blok Marombo

Penulis: Aldi

Published

on

KONAWE UTARA – Aktivitas penambangan biji nikel oleh PT Indo Trading Mineral (PT ITM), yang diduga dilakukan dilahan celah di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menuai sorotan.

Kali ini datang dari Ketua P3D Konut, Jefri. Dirinya mempertanyakan siapa oknum yang melegalkan penambangan PT ITM di Blok Morombo. Menurut Jefri, berdasarkan info dari berbagai sumber jika PT ITM diduga menambang dilahan celah antara PT Bumi Karya Utama (PT BKU) dan PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN).

“Dugaan penambangan dilahan celah ini terjadi sudah selama 6 bulan. APH kita kecolongan kalau selama waktu itu tidak ada penindakan,” kata Jefri melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Minggu 22 Oktober 2023.

Jefri menambahkan, apakah APH tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan PT ITM di Blok Morombo.

“Kalau mereka tidak tau, kami (P3D red) akan menyambangi mereka lewat aksi demonstrasi untuk menyampaikan hal tersebut. Bahwa di sana (Blok Morombo_red) ada dugaan penambangan ilegal,” ujar Jeje sapaan akrabnya.

Jefri yang juga putra daerah Konut itu meminta langkah tegas APH. Pasalnya, PT ITM diduga kerap kucing-kucingan dengan para penegak hukum.

Jeje bilang, aktivitas pertambangan PT ITM diduga sangat bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Passal 50 Ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Undang-undang Kehutanan.

“Dalam Undang-undang itu berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Rupublik Indonesia, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.

Sementara itu Dua Penanggung Jawab PT ITM, Gafur dan Antoni saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan Panggilan Telephone enggan untuk memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *