Connect with us

HUKRIM

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Ganja Lewat Paketan JNE

Penulis: Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menggagalkan peredaran ganja sintetis atau tembakau Gorila yang dikirim melaui Jasa Pengiriman Kilat (JNE) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, (10/8/2020).

Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Andi Bin Suroso (21), warga Jalan Indumo, Kelurahan Watuliando, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket kiriman berisikan tembakau gorila seberat 19,52 gram yang dikirim dari Jakarta tujuan Kolaka.

“Jadi barang ini dari Jakarta dengan nama penerima yang disamarkan denganaksud untuk mengelabui,” ujarnya.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui JNE. Setelah diselidiki, ternyata benar. Barang bukti dan pelaku sudah diamankan,” imbuhnya.

Eka mengatakan, terduga pelaku Dandi diketahui memesan narkotika golongan satu secara online melalui media sosial Instagram dari seseorang berinisial Mr X yang berada di Jakarta. Lalu, paket tersebut dikirim oleh penjual melalui jasa pengiriman JNE.

Bersamaan dengan paket tersebut ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah Hp berwarna hitam, 1 buah kertas amplop besar berwarna cokelat, 1 buah plastik pembungkus JNE yang didalamnya berisi tiga buah bekas robekan dos.

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya

Terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *