Connect with us

HUKRIM

Ditemukan Kerugian Negara, Kejaksaan Diminta Selidiki Proyek Pembangunan Jalan Rp 4 M di Muna

Penulis: Gibran

Published

on

Ilustrasi.(INT)

KendariMerdeka.com, Muna – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan kerugian negara pada paket pekerjaan peningkatan jalan Walambenowite – Wasolangka dengan nomor kontrak 056/0081/KTRK/PUPR/-BM/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.033.195.000,00 jangka waktu pekerjaan 180 hari tahun anggaran 2019, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.

Berdasarkan data yang diperoleh Kendari Merdeka, temuan kerugian negara itu didasarkan atas hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, PPTK Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 19 November 2019 menunjukan bahwa kekurangan volume para pekerjaan perkerasan aspal AC-BC sebesar 98,23 ton (1.525,80 ton – 1.427,57 ton) dengan nilai Rp196.082.284,04 dan kekurangan volume timbunan pilihan untuk bahu jalan sebesar 104,87 (631,80 m3-526,93 m3) dengan nilai Rp.12.728.622,47.

Dengan demikian, total kekurangan volume pekerjaan laston lapis antara AC-BC dan timbunan pilihan bahu jalan adalah sebesar Rp208.810.906,51 (Rp196.082.284,04 + Rp12.728.622,47).

Adanya temuan kerugian negara oleh BPK sebesar itu mendapat tangapan dari Ketua Pospera Muna, Muhamad Tauhid. Menurutnya, setiap temuan BPK atas hasil pemeriksaan dilapangan harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Kepala Dinas PU Kabupaten Muna atas temuan BPK tersebut,” tegasnya, Jumat (28/8/2020).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *