KendariMerdeka.com, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana Narkotika berinisial SP (41), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (5/8/2020), Malam pada pukul 00:30 Wita.
Tersangka SP berhasil diamankan saat sedang berada dikdiamannya di Kompleks Pertanian Jalan Ahmad Yani Kelurahan kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, bersama barang bukti Sabu seberat 25,45 gram dari tangan pelaku.
“Kita juga mengamankan satu buah dompet, berisikan lima paket Sabu, satu buah bong, satu buah kompor, empat sendok sabu, satu korek api, dan satu buah handphone warna biru,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra.
Merunut kronologis penangkapan ia mengatakan, penangkapan bermula berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan dilakukannya transaksi Narkotika jenis sabu oleh pelaku SP di Kompleks Pertanian Jalan Ahmad Yani. Selang beberapa saat dilokasi penangkapan, sekitar pukul 01:30, anggota resnarkoba Polres Kendari tiba dilokasi yang dimaksud dan mendapati pelaku tengah berada diteras rumahnya.
“Saat itu yang bersangkutan baru saja dari luar, tapi sudah kita buntuti sampai rumahnya, pas lagi di teras rumahnya, kita langsung melakukan penyergapan,” terangnya.
Ia mengatakan, dari hasil introgasi dilapangan pelaku berdalih menguasai barang haram tersebut atas dasar pertolongan kepada temannya yang memintanya untuk menempelkan barang tersebut.
“Pelaku mengaku dimintai tolong oleh temannya untuk menempel barang haram tersebut, namun kami yakin bahwa SP adalah pelaku yang berdasarkan laporan masyarakat, yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu di komplesk perumahan tersebut,” pungkasnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan terduga pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.