Connect with us

HUKRIM

Polda Sultra Dalami Aktivitas Pertambangan Ilegal PT Kasmar di pelataran SMAN 1 Batuputih

Penulis : M. Syukur

Published

on

KendariMerdeka.com – PT Kasmar Tiar Raya yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di pelataran Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batuputih Kabupaten Kolaka Utara membuat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) naik pitam. Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pengeruk nikel ini telah dihentikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra namun terus melakukan aktivitas pertambangan.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin mengungkapkan, PT Kasmar Tiar Raya melakukan aktivitas ilegal. Menurut data ia peroleh, Dinas ESDM Provinsi Sultra telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT Kasmar.

“Dalam waktu dekat ini kita akan turun cek lokasi. Kami sudah punya bukti bukti pelanggaran PT Kasmar yang melakukan aktivitas ilegal di pelataran SMAN 1 Batuputih Kolaka Utara,” bebernya saat ditemui, Senin 13 April 2020 siang kemarin.

Ia memastikan, PT Kasmar Tiar Raya tidak melaksanakan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) namun kemudian telah melaksanakan pengangkutan ore nikel.

Di tempat terpisah, Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman menyebutkan ada dua IUP PT Kasmar yang beroperasi di Kabupaten Kolut. Dua Perusahaan tersebut sama-sama berada di Kolut. Namun Buhadirman membeberkan bahwa, IUP PT Kasmar yang satunya sudah dicabut dan saat ini berproses di PTUN Makassar Sulawesi Selatan.

“Sehingga, ini untuk kali kedua Perusahaan tersebut melanggar. Jadi kita cabut sementara izinya, dan tidak boleh beroperasi,”tegas Buhadirman yang ditemui di Kantor DPRD Sultra.

Buhadirman mewanti-wanti jika perusahaan tersebut tetap melakukan aktvitas secara legal standing dianggap melanggar Undang-undang Minerba. Sebelumnya, PT Kasmar memang pernah membuat kesalahan. Nah, kesalahan tak melaksanakan SKV ini adalah kali kedua. Dia telah melakukan peninjauan di Lokasi PT Kasmar.

“Kemudian saya juga sudah buat surat ke Polda dan Polsek di wilayah sana, agar memperhatikan Perusahaan tersebut. Jika tetap aktivitas makan segera ditindak,”tegasnya.

Untuk diketahui, selain tidak memiliki SKV. Dinas ESDM Sultra telah mencabut RKAB PT Kasmar Tiar Raya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *