Connect with us

HUKRIM

Diabaikan Polda, Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Malibu Ditangani Mabes Polri

Penulis : Redaksi

Published

on

Jetty PT Malibu Di Police Line Bareskrim Polri

KendariMerdeka.com – keberadaan tambang ilegal, sudah ditangani beberapa waktu lalu reskrim Polri di wilayah Konawe Utara. Kali ini, Bareskrim Polri kembali menyegel aktivitas perusahaan tambang diduga ilegal di Konawe Utara.

Perusahaan yang dimaksud, PT Malibu yang menambang di luar IUP dan menyerobot hutan lindung.
Diketahui, PT Malibu menerobos hutan lindung untuk membuka jalan baru, untuk mengeruk nikel yang bukan dalam wilayah IUPnya. Perusahaan tersebut ketahuan setelah Bareskrim Polri melakukan sidak dan didapati sedang beraktivitas di Desa Marombo, Kecamatan Langkikima, Konut.

PT Malibu juga sudah membuat jalan dari Jetty yang berada di pantai Marombo ke puncak gunung. Dalam rute jalan yang dibangun itu, PT Malibu menerobos hutan lindung.

Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Rachmat Zam Zam saat dikonfirmasi media ini melaui pesan Whatsappnya tidak merespon pesan yang telah ia baca.

Jurnalis media ini juga kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum namun tidak mendapatkan jawaban.

Dalam proses peliputan selama kurang lebih 1 minggu sampai berita diterbitkan, banyak informasi berseliweran.

Informasi-informasi itu menyebut jika PT Malibu punya polisi bernisial ES, namun setelah didalami informasinya bias dan belum mendasar. Selain itu ada informasi jika PT Malibu adalah perusahaan afiliasi dari Nabusa, namun data kemenkumham tidak menyebutkan itu.

“ES menambang di malibu ji,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, saat saat proses peliputan ada orang-orang yang diutus mengklarifikasi soal Malibu. Namun para pihak ini tidak memiliki legalitas atau pemangku kepentingan di perusahaan.

ES juga sudah diminta klarifikasi, namun menolak dan itu sah karena data juga tidak menunjukan soal keterlibatannya. Sekalipun ES memang dikenal sebagai pengusaha alat berat dan mining.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *