KENDARI – Kasus dugaan ilegal mining kian marak terjadi, khususnya di wilayah pertambangan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satunya seperti yang diungkap Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D-Konut), Jefri. Menurutnya, dugaan pertambangan tanpa izin kerap terjadi di Blok Mandiodo dan Morombo dan tanpa tersentuh hukum.
Jefri menyebut, berdasarkan hasil investigasi lembaganya disertai dengan berbagai sumber dan informasi dan melihat langsung di lokasi, bahwa terjadi produksi besar/besaran di Blok Morombo diatas lahan tak bertuan atau oridor.
“Dari hasil penelusuran ada beberapa titik dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin diantaranya eks PT Malibu dan IUP Batu PT MDS. Kegiatan tersebut diduga difasilitasi menggunakan dokumen terbang dan terminal khusus (Tersus) milik perusahan lain,” kata Jefri.
Jefri menilai, aktivitas pertambangan diduga di Backup dan mendapat setoran yang cukup terstrukstur untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pertambangan haulling tanpa izin di lahan koridor tersebut.
“Kami juga menduga ada perusahan sebagai penada ore nikel serta menjadi guru kunci untuk di kapalkan dikemudian hari,” ungkap Jeje sapaan akrabnya.
Melihat dari aktivitas pertambangan ilegal itu, Jefri menyayangkan lemahnya perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra, Polres Konut dan Gakkum Wilayah Sulawesi. Sebab kata Jefri, hingga saat ini massa transisi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seharusnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan sebelum RKAB tersebut disetujui, apa lagi lokasi tersebut merupakan Eks PT Malibu yang IUP nya sudah di putihkan oleh anegara.
“Sehingga kami menilai APH di Sultra lemah dalam pengawasan tersebut, apa lagi disana (Morombo) banyak kawasan hutan produksi, maupun hutan lindung yamg harus dijaga,” ujar jeje.
Jefri bilang bahwa, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,
“Saya pastikan kasus ini akan saya kawal dengan aksi demonstrasi di Kantor Polres Konut, P3D Konut sudah siap menghentikan kegiatan di Eks PT Malibu,” tandasnya.