KendariMerdeka.com, Kendari – Kepala Imigrasi Kelas Kendari melakukan klarifikasi terkait pemberitaan kesiapan dirinya untuk mundur dari jabatannya jika Tenaga Kerja Asing asal China kluster II tetap datang di Sulawesi Tenggara di tengah pandemi Covid-19 beserta gambar surat pernyataan yang belum disetujui oleh kedua bela pihak.
Bahwa dirinya menuangkan dalam surat pernyataan akan mundur dari jabatannya apabila kedatangan TKA tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini ketentuan atau aturan mengenai keimigrasian.
“Terkait surat yang beredar di media tersebut belum valid dikarenakan masih ada koreksi terkait pernyataan akan terjadi aksi massa yang lebih besar yang menuntut saya selaku Kepala Kantor Imigrasi akan mundur,” ujar Hajar Adwad.
Sehingga surat pernyataan tersebut yang telah dibuat oleh massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Mahasiswa Sultra Bergerak yang tertuang dalam surat pernyataan telah disepakati oleh kedua pihak. “Berdasarkan aspirasi PPMSB, kami menunda kedatangan TKA pada tanggal 30 Juni 2020 hingga seterusnya sampai masa pandemi Covid-19 berakhir. Selanjutnya TKA dapat ke wilayah Sultra sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat masa pandemi telah usai. Apabila kedatangan TKA tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku maka saya bersedia mundur dari jabatan saya selaku Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari,” katanya.
Dari data TKA yang pihaknya terima dari Kantor Pusat bahwa para TKA tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau aturan Keimigrasian yang berlaku.