Connect with us

Berita

Eks GM PT Antam Konut Hendra Wijayanto Divonis 7 Tahun Penjara

Published

on

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Eks General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Hendra Wijayanto.

Hendra Wijayanto divonis 7 tahun karena diduga terlibat dalam perkara korupsi pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain divonis 7 tahun penjara, Hendra Wijayanto juga dikenakan hukuman agar membayar denda senilai Rp 1 Miliar.

Apabila Hendra Wijayanto tidak membayar denda senilai Rp 1 Miliar tersebut maka ia akan ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, vonis 7 tahun penjara ini 1 tahun lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni selama 8 tahun. Hendra Wijayanyo merupakan terdakwa ke sembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor,

Sementara 8 terdakwa lainnya bersidang di Pengadilan Tipikor Jakrta, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan, mereka juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *