Connect with us

Berita

Direktur PT TMM Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 83 Miliar

Published

on

Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra saat menjalani sidang di PN Tipikor Kendari.

KENDARI – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) memasuki tahap sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (6/5/2024).

Ke empat terdakwa yaitu, Mantan General Manager (GM) PT Antam UPBN Konut, Direktur PT Kabena Kromit Pratama (KKP), Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ) dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudi Tjandra.

Majelis Hakim PN Tipikor Kendari menjatuhi vonis bersalah Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, 6 Mei 2024 kemarin.

Berdasarkan keterangan tertulis Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang diterima media ini (7/5), Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.

Selain itu, Rudi Tjandra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar lebih. Dalam putusan Hakim, apabila Rudi Tjandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka ia akan dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ade Hermawan.

Diketahui, Vonis terhadap Rudi Tjanda sama dengan tuntujan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun.

Rudi Tjandra merupakan terdakwa ke 12 yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dinan ke 11 terdakwa sebelumnya yang telah di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman ialah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan,  Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, dan Agus Salim.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *