Connect with us

Berita

Dugaan Korupsi PT Antam Konut, Kejaksaan Periksa KTT PT Trisraco dan PT Cinta Jaya

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa 2 orang saksi pada dugaan tindak pidana korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kedua orang saksi yaitu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) inisial AY dan KTT PT Cinta Jaya (PT CJ) inisial R.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan, saat ditemui pada Selasa malam (26/9/23) membenarkan pemeriksaan dua KTT perusahaan tambang tersebut.

“Dua KTT Perusahaan tambang,” Ujar Ade Hermawan.

Ade Hermawan menyebut, kedua KTT itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konut.

“Mereka masih sebatas saksi dalam kasus Blok Mandiodo. Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap 12 tersangka, untuk itu penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Pada 30 Agustus 2023, Penyidik Kejati Sultra juga telah memeriksa Direktur PT Cinta Jaya inisial YYK sebagai saksi. Sementara sebelumnya, 23 Agustus 23, Direktur PT Tristaco inisial RT dan Kuasa Direktur PT CJ inisial AS sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *