KENDARI – Korban kecelakaan kerja di lokasi pertambangan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi. Kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi di lapangan bahwa korban tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT PMS, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa insiden terjadi di Pendakian Komoro, Jalan Hauling PT PMS, korban bernama Abdulah karyawan PT Aneka Mineral Mining yang merupakan mitra kerja dari Perusda Kolaka,” ungkap Asnia Nidi.
Ibu yang kerap disapa Bunda Niar menuturkan, seharusnya setiap tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Dari hasil konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, korban tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka, baik atas nama perusahaan PT Aneka Mineral Mining maupun Perusda Kolaka,” ujarnya.
Ia bilang, hingga saat Disnakertrans Sultra belum menerima aduan terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Asnia menegaskan bahwa dalam aturan yang telah diatur setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke Disnakertrans.
“Setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke kami, dasarnya jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang pedoman diagnosis, penialian cacat akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang program kembali kerja serta kegiatan promotif dan kegiatan preventif kecelakaan kerja dan PAK,” tegasnya.
Selain itu, Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2×24 jam, dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.
Sementara itu, salah satu Penanggung Jawab PT PMS, Arianto yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon sejak Selasa 22 Juli 2024 belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut hingga berita ini diterbitkan.