KendariMerdeka.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi SPPD Tahun 2019 di Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara. Dua tersangka berinisial S (Pejabat di Dinals Kominfo Sultra) kemudian T (Mantan Anggota Legislatif di DPRD Sultra).
S diketahui adalah Saifullah, Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra. Saat ini, Saifullah masih berstatus sebagai salah satu kepala dinas aktif.
Modusnya, S memotong anggaran SPPD sebanyak Rp 100 juta. Uang sebanyak ini, dipotong sekitar tahun 2019.
Penetapan tersangka oleh Kejati, 10 Maret lalu. Penyidik menetes beserta dua alat bukti pada kasus tersebut. Alat bukti saksi dan juga barang bukti Rp 200 juta duit yang disita dalam kasus tersebut.
“Iya, sudah ada tersangka dua orang Inisial S dan inisial T, soal nama lengkapnya itu masih kewenangan penyidik,”tutur Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan
Penetapan tersangka tak disusul dengan penahanan, sebab mengingat adanya Wabah Virus Corona. Kebijakan Pemerintah terkait virus Corona yakni tak menangani perkara baru di Lingkup Kejaksaan. Herman mengatakan, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas penyidikan. Termasuk bakal melakukan audit jumlah pasti kerugian Negara pada kasus ini.
“Masih proses perampungan berkas. Yang jelas Tersngka kita sudah periksa,” pungkasnya.