KendariMerdeka.com – Pelaksana Tugas Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara, Syaifullah sudah dua kali diperiksa. Syaifullah yang berstatus sebagai saksi, diperiksa atas dugaan kasus pungli yang kini menyeret nama sejumlah staf pada dinas yang dipimpinnya.
Tercatat, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra sudah memeriksa 4 orang staf di Dinas Kominfo. Pemeriksaan ini, terkait anggaran ratusan juta yang diduga disalahgunakan.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, langsung mengambil langkah tegas soal ini. Wakil Ketua Komisi I Masyuri bahkan secara tegas menyebut agar Syaifullah dicopot dari jabatannya.
Pihaknya menilai, kasus korupsi harus menjadi perhatian serius. Sebab, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menuntaskan kasus yang sudah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Evaluasi harus dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur,” ujarnya.
Dia menyambung, Gubernur harus tegas mengambil langkah. Persoalan proses hukum yang sementara berjalan, biarkan pihak Kejaksaan yang menanganinya.
Menurutnya, ada persoalan etik yang jelas dan mesti ada langkah tegas. Dalam posisi ini, Gubernur harus menunjukkan kredibilitas yang bisa melakukan teguran atau sanksi yang tepat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan menyatakan, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Kominfo Sultra tetap berproses. Namun, prosesnya masih dalam pengumpulan bahan keterangan dan data.
“Penyelidik sudah melakukan maksimal menggelar penyelidikan baik itu pulbaket maupun pengumpulan data-data. kita harapkan, dalam waktu dekat penyelidikan itu akan segera rampung,” tegasnya.(tim)