Connect with us

HUKRIM

Mengaku Join Operasional PT. BSJ, 22 Alat Berat PT NPM di Police Line

Published

on

KendariMerdeka – Aktivitas ilegal PT. Natural Persada Mandiri (NPM) tercium oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa 31 Maret 2020. Karena melanggar hukum, 22 alat berat milik PT NPM telah di police line.

Data yang dihimpun media ini, 22 alat berat milik PT. NPM yang di police line oleh Polda Sultra. Yakni terdiri dari, 19 eksavator, 2 dozer D85 dan 1 vibro.

PT. NPM diduga melakukan penambangan secara ilegal pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Meski aktivitas penambangan berada di wilayah Desa Boedingi, namun 22 alat berat yang disegel berada di Desa Boenaga.

Dilansir dari Tenggaranews, menurut salah seorang pegawai PT. BSJ yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja sama atau Join Operasional (JO).

“Bos saya saja selaku pemilik IUP tidak berani menambang karena izinnya masih proses naik status, dari eksplorasi ke produksi, “ katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin yang dikonfirmasi belum bisa menyampaikan hal tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ld Proyek saat dikonfirmasi belum mengetahui penyegelan yang dilakukan Polda Sultra terhadap PT NPM.

“Belum dapat info dari Krimsus. Kami masih fokus dipencegahan Covid-19,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *