Connect with us

HUKRIM

Bukannya Jual Ikan, Nelayan di Kendari Kedapatan Polda Sultra Pasarkan Sabu

Penulis : Redaksi

Published

on

Nelayan pemilik sabu saat dibawa ke Polda Sultra.

KendariMerdeka.com – Sabu-sabu kerap membuat orang mengambil jalan singkat mendapatkan uang. Mulai dari kalangan artis hingga nelayan, tergiur keuntungan bisnis setan ini.

Terbaru, seorang nelayan berinisial MR (23) rela melupakan sejenak profesinya menangkap dan memasarkan ikan. Padahal, saat ini dia masih berusia produktif dan energik.

Barang Bukti Shabu

Pelaku ditangkap saat bertransaksi di Rumah Kos Pondok Aira Jalan Bunga Matahari 1, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jum’at (24/1/2020). Polisi menangkap pria yang berjualan dengan sistem tempel ini sekitar pukul 07.30 Wita.

Saat digeledah, Tim Opsnal Subdit I Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menyita sabu seberat 46 gram yang ditemukan di penginapan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Tak menunggu lama, timnya langsung turun ke TKP memastikan.

“Tim kami langsung mengecek kamar tersangka, Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar jam 05.30 Wita, disitulah terungkap,” ujarnya.

Dia melanjutkan, petugas menggeledah dan menemukan sabu lainnya. Dari tangan pelaku dan temuan polisi di TKP, barang bukti diamankan yakni 1 (satu) unit handphone,176 (seratus tujuh puluh enam) lembar sachet kosong, 1 (Satu) buah Timbangan digital warna silver, 1 (satu) Tas kecil warna hitam dan sebungkus rokok.

“Modusnya, dengan sistem tempel. Berkomunikasi dengan calon pembeli atau bandar, kemudian Menaruh dan mengambil sabu-sabu pada suatu tempat yang telah disetujui,” ujarnya.

Pelaku diancam pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami kejar dimana dia ambil barang ini. Kita berharap, ada titik terang siapa bandarnya,” ujar Muhammad Eka Faturrahman.(tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *