Connect with us

HUKRIM

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Lintas Provinsi

Penulis: Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria bernama Fahrul Manan (42) yang diduga pengedar narkoba jenis shabu lintas provinsi pada 5 Maret 2022 lalu.

Fahrul Manan ditangkap di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 1,110 kilo gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan penangkapan pelaku bermula atas informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyebaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka

“Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 43 saset dengan berat 1,110 kilogram yang di sembunyikan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ungkapnya, Senin (7/3/2022).

Kata Muhammad Eka, pelaku sengaja menyewa sebuah perumahan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, pelaku mengaku melakukan pekerjaan haram tersebut dikarenakan terhimpit ekonomi.

“Alasan pelaku melakukan kerjaan tersebut, karena keterbatasan ekonomi,” cetusnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *