KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus dugaan penambangan pasir ilegal PT Sembilan Bara Energi (SBE) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan dugaan kuat lembaganya bahwa, PT Sembilan Bara Energi telah melakukan aktivitas penambangan pasir silika ilegal tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB).
Ibrahim bilang, seharusnya tiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan mesti memiliki IUP dan RKAB, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah),” kata Ibrahim.
Selain itu, pasca memiliki IUP, tiap perusahaan diwajibkan untuk mengusulkan RKAB, untuk galian C Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Olehnya itu ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaki dugaan Penambangan pasir silika ilegal PT SBE.
“Kami minta APH untuk segera menindaki PT SBE,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi ke Dinas ESDM Sultra melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Muhammad Hasbullah Idris membenarkan bahwa tak ada IUP atas nama PT Sembilan Bara Energi.
“Tidak ada (PT Sembilan Bara Energi),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu 18 Mei 2024.