Connect with us

Berita

Aman Center: Tangkap Pembakar “Pocong” Ali Mazi

Penulis: Hamid

Published

on

Direktur Aman Center, La Ode Rahmat Apiti.

KendariMerdeka.com, Kendari – Aksi yang dilakukan sekelompok penolak Tenaga Kerja Asing dengan menginjak-injak dan membakar replika “pocong” Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi merupakan tindakan tidak terpuji dan bukan cara-cara aktivis pro demokrasi (Prodem). Hal tersebut dilontarkan Direktur Aman Center, La Ode Rahmat Apiti, Senin (29/6/2020).

Kata Odet sapaan akrab Rahmat Apiti, cara-cara yang dilakukan massa aksi tidak humanis dan menjurus pada penghinaan. Membakar replika pocong Ali Mazi sama dengan memancing kerusuhan sosial.

“Ali Mazi sebagai Gubernur juga memiliki keluarga, kawan, sahabat, serta kolega, yang tidak menerima tindakan ini. Ini harus diberi pelajaran khusus. Tindakan ini adalah cara-cara Yahudi. Identitas dari otak intelektual sudah kami kantongi, beserta alamat rumah dan kantor tempatnya bekerja,” tegasnya dalam rilis persnya.

Oleh karena itu, Kata Odet, ada tiga pilihan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama menunggu pelaku menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Kedua Kepolisian menangkap para pelaku, dan ketiga Keluarga serta para pendukung Ali Mazi yang akan menyeret mereka ke kantor polisi.

“Kami meminta kepolisian bertindak secepatnya, jangan nanti terjadi kerusuhan sosial baru bertindak. Tindakan taktis kepolisian kami tunggu 1×24 jam. Bila tetap adem ayem, maka pelaku akan kami seret sendiri ke kantor polisi. Jagan salahkan para pendukung bila ada tindakan anarkis,” katanya.

Bila hari ini lanjut odet, ada aksi demontrasi dari pendukung Ali Mazi yang marah atas aksi pembakaran replika “pocong” Ali Mazi, itu adalah hal yang wajar. Ini dampak dari lambannya kepolisian bertindak.

“Kami meminta kepolisian jangan bertindak nanti setelah ada jatuh korban. Kepolisian harus segera bertindak,” singgung Odet.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *