Connect with us

Berita

Ali Mazi Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Tambang PT Antam Konut

Published

on

KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi hadiri sidang perkara dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa 5 Maret 2024.

Mantan orang nomor satu di Bumi Anoa itu, hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, usai mangkir dua kali mangkir atau tidak menhadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra. Dody saat dihubungi awak media ini lewat via seluler.

Dody menerangkan, Ali Mazi mengikuti jalannya sidang, datang dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.

Terkait materi pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem ini, Dody menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan.

Alasannya, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan, belum memberikan informasi ihwal subtansi sidang pemeriksaan tersebut.

“Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ali Mazi dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya,” tukas dia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *