Connect with us

Berita

AJP Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pensiun Karyawan Bank Sultra Diusut Tuntas

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Kasus dugaan penggelapan dana pensiun karyawan Bank Pembanyunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Terkuaknya kasus dugaa fraud ini, setelah dilaporkan oleh Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti ke Polda Sultra, atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022, yang mana dana pensiun pegawai Bank Sultra senilai Rp2 miliar digelapkan sejak 2021-2022 yang diduga dilakukan oleh oknum staf Bank.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) selaku mitra kerja perbankan, mendukung langkah jajaran komisaris Bank Sultra membuka seterang-terangnya kasus praud ini.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta agar menuntaskan kasus praud yang dianggap telah menyelewengkan hak bagi karyawan Bank Sultra.

“Ini menyangkut hak-hak pegawai, dan kami minta APH harus mengusut tuntas kasus ini, karena ini bukan kasus praud pertama kali saja terjadi, tapi sudah berulang kali seperti di Konkep dan Konawe,” ujar dia, Selasa (10/10/2023).

Namun yang perlu digaris bawahi, karena ini temuan BPK, jajaran Direksi Bank Sultra sebagai penanggung jawab perlu mengatensi secara serius kasus ini, dengan meminta pelaku untuk melakukan pengembalian dana yang telah digelapkan.

Sembari dilakukan upaya pengembalian, proses pidananya juga berjalan terhadap oknum staf Bank Sultra yang sudah menggelapkan dana pensiun pegawai Bank Sultra tersebut.

“Ini temuan BPK, harus ada yang namanya pengembalian bagaimana pun caranya. Karena ketika pegawai pensiun, dana itu akan diminta sesuai potongan gaji selama mereka bekerja di Bank Sultra,” tuturnya.

Kemudian lanjut dia, dengan berbagai catatan buruk yang ditorehkan Bank Sultra, tentu akan membuat kepercayaan publik terhadap bank plat merah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini semakin turun.

“Kalau ini terus terjadi, tidak akan ada lagi kepercayaan terhadap publik, terkecuali ASN karena gajinya disimpan disitu. Tapi bagaimana dengan pihak lain? Makanya kita dorong supaya internal Bank Sultra ini segera menyelesaikan masalah ini dan berbenah,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak setelah Komisaris Bank Sultra, Rahmat Apiti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi raibnya dana pensiun pegawai Bank Sultra berdasarkan hasil audit BPK tahun 2022 lalu.

Rahmat Apiti menjelaskan, awal kasus ini mencuat saat BPK melakukan audit dan hasilnya keluar pada 27 Desember 2022 lalu, ditemukan ada penyelewengan dana  pensiun pegawai Bank Sultra. Dimana dana itu, merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya berdasarkan golongan.

Dana itu, menurut Rahmat Apiti disimpan di tiga rekening berbeda. Tetapi seorang staf Bank Sultra diduga menyelewengkan dana sejak 2021 dan uang tersebut dipindahkan ke rekening yang dibuat sendiri tanpa melalui otorisasi serta verifikasi. Parahnya, tanda tangan Bendahara dana pensiun Bank Sultra, Tati dipalsukan oleh oknum staf inisial DBG.

“Saat auditor menemukan adanya kejanggala dan penyelewengan dana pensiun, malam itu juga dia melaporkan di Polresta Kendari, karena merasa tanda tangannya dipalsukan,” ucap Rahmat Apiti.

Berselang sepuluh hari setelah melapor di Polresta Kendari, bendahara itu kemudian mencabut laporannya akibat tekanan dan perintah dari Direktur Bank Sultra dan para direksi. Mendengar laporan dicabut, lanjut Rahmat Apiti mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat internal guna membahas masalah raibnya dana pensiun pegawai.

Dalam rapat itu, ditegaskannya selaku komisaris yang betugas mengawasi meminta kasus ini harus ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Sebab disini jelas ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum staf tersebut.

Tetapi ketika dipertanyakan di jajaran direksi Bank Sultra, ternyata kasus ini terhenti dan tidak ada tindaklanjut. Dia pun menganggap, kasus ini terkesan ingin  ditutup-tutupi. Sementara kasus praud serupa lainnya ditindaklanjuti.

Sehingga, berangkat dari situ, Rahmat Apiti melaporkan secara resmi ke Polda Sultra beberapa waktu lalu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending