Connect with us

Berita

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Inspeksi Hauling Ore PT ST Nikel Resources

Published

on

KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu yang terdiri atas HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra mempertanyakan komitmen DPRD Kota Kendari dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang digelar pada 2 Maret 2026.

Hingga memasuki Juli 2026, atau lebih dari empat bulan setelah RDP dilaksanakan, DPRD Kota Kendari dinilai belum merealisasikan salah satu kesimpulan penting rapat, yakni melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi berbagai dugaan pelanggaran yang mengemuka dalam forum tersebut.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan RDP tersebut diselenggarakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan organisasinya di lapangan sebelum permohonan rapat diajukan kepada DPRD.

Ia menjelaskan, pada 24 Februari 2026 tim APH Sultra Bersatu melakukan pemantauan di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Dalam kegiatan tersebut, tim mengamati aktivitas pengangkutan ore nikel dan mewawancarai sejumlah sopir dump truck yang mengangkut material dari PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa.

Berdasarkan hasil wawancara, para sopir mengaku hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi yang harus dilalui. Sebagian dari mereka bahkan mengaku hanya mengikuti kendaraan yang berada di depan.

Selain itu, salah seorang sopir menyebut sekitar 100 unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua ritase. Ia juga mengaku muatan kendaraan tidak ditimbang di lokasi tambang, melainkan baru diketahui saat tiba di jetty dengan berat yang disebut mencapai lebih dari 13 ton per kendaraan.

Malik mengatakan, temuan tersebut kemudian dipaparkan dalam RDP yang dihadiri Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kota Kendari, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Satlantas Polresta Kendari, serta pihak PT ST Nikel Resources.

Dalam forum tersebut, Dinas PUPR Kota Kendari menjelaskan bahwa batas tonase pada ruas jalan kota sebesar 8 ton. Sementara itu, Dinas Perhubungan menyampaikan PT ST Nikel Resources memiliki dispensasi penggunaan pada ruas jalan tertentu, namun apabila armada melintas di luar jalur yang diberikan dispensasi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan perlu dievaluasi.

Di sisi lain, Satlantas Polresta Kendari mengungkapkan masih ditemukan pengemudi yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai klasifikasi kendaraan angkutan barang. Kepolisian juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan di luar rute yang telah diberikan dispensasi dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pembahasan tersebut, DPRD Kota Kendari menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan sekaligus inspeksi lapangan, termasuk meninjau langsung aktivitas di jetty PT Tiara Abadi Sentosa.

Namun, hingga kini komitmen tersebut dinilai belum terealisasi.

“Sudah lebih dari empat bulan sejak RDP dilaksanakan. Saat itu DPRD menyampaikan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang kami sampaikan. Sampai hari ini belum ada realisasinya. Jangan sampai RDP hanya menjadi forum mendengar tanpa menghasilkan tindakan nyata,” ujar Malik Botom.

Menurutnya, belum adanya tindak lanjut justru menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan DPRD Kota Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau hasil RDP hanya berhenti sebagai notulen rapat tanpa implementasi, lalu apa manfaatnya bagi masyarakat? Fungsi pengawasan DPRD harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan di ruang rapat,” katanya.

APH Sultra Bersatu menilai inspeksi lapangan merupakan langkah penting untuk menguji secara faktual seluruh keterangan yang disampaikan dalam RDP, baik oleh perusahaan maupun instansi pemerintah. Tanpa pemeriksaan langsung, berbagai dugaan pelanggaran yang telah dibahas dikhawatirkan tidak memperoleh kepastian penyelesaian.

Karena itu, APH Sultra Bersatu mendesak DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan inspeksi lapangan sebagaimana yang telah disepakati dalam RDP serta menyampaikan secara terbuka kepada publik perkembangan tindak lanjut hasil rapat tersebut.

Malik menegaskan, apabila dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari DPRD Kota Kendari, pihaknya bersama elemen yang tergabung dalam APH Sultra Bersatu akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar fungsi pengawasan lembaga legislatif dijalankan secara optimal.

“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji yang terus menjadi wacana. DPRD harus membuktikan komitmennya kepada kepentingan publik dengan segera melaksanakan inspeksi lapangan yang telah dijanjikan,” tutup Malik Botom.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *